31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:19 AM WIB

Surat Dakwaan Jero Jangol Belum Terima, Punglik Protes Keras

DENPASAR – Meski tidak mengajukan eksepsi (nota keberaran), namun aksi protes sempat dilayangkan penasehat hukum terdakwa Jero Gede Swastika, I Gede “Punglik” Sudiantara.

“Pola pembacaan surat dakwaan seperti di persidangan tadi, sejujurnya kami tidak bisa melihat rangkaian perbuatan seperti apa dalam dakwaan.

Saya berharap ada perubahan manajemen dari institusi yang menangani perkara, dalam hal ini,” ujar Punglik kemarin.

Terlebih dengan alasan pihak kejaksaan yang menyebut, dakwaan sudah dikirimkan. Menurut Punglik,  terdakwa dan pihaknya selaku penasihat hukum tidak mendapatkan surat dakwaan.

“Bagaimana kami, tanpa membaca dakwaan paham tentang sebuah rangkaian. Yang kami maksudkan adalah rangkaian suatu perbuatan.

Tindak pidana yang didakwakan atau perbuatan pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut, “terangnya.

Namun, karena untuk proses  kelancaran sidang dan menghormati azas trilogi pengadilan yang bersifat sederhana, cepat dan biaya murah, Punglik menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

“Kalaupun kami mengajukan eksepsi, tapi kami lebih mementingkan dan mengacu pada asas Trilogi pengadilan.

Itu pertimbangan kami tidak mengajukan eksepsi, karena toh juga eksepsi itu pada akhirnya bisa dipertimbangkan diawal, tapi kebanyakan dipertimbangkan di akhir yakni putusan sela, “tambahnya.

Alasan lain karena pihaknya  tidak mau bertele-tele dan berlama-lama.”Sekali lagi kami ingin proses ini berjalan sesuai azas Perundang-Undangan.

Tapi di lain sisi juga, kami akan mencari kebenaran materiil dalam proses pemeriksaan saksi. Itu yang menjadi fokus kami, “lanjutnya.

Pasalnya kata Punglik, ada beberapa hal yang menurutnya janggal. “Mungkin kami akan pertanyakan di dalam pemeriksaan saksi dan pembuktiannya.

Apakah menemukan adanya kejanggalan? Kalau saya melihat secara faktual, barang bukti itu sebenarnya, siapa berbuat siapa dan barang bukti yang mana.

Itu yang belum kami lihat dalam rangkaian pembacaan dakwaan tadi. Namun seiring waktu ini akan terlihat saat proses sidang, dalam arti pemeriksaan saksi dan pembuktian nanti, “pungkasnya.

DENPASAR – Meski tidak mengajukan eksepsi (nota keberaran), namun aksi protes sempat dilayangkan penasehat hukum terdakwa Jero Gede Swastika, I Gede “Punglik” Sudiantara.

“Pola pembacaan surat dakwaan seperti di persidangan tadi, sejujurnya kami tidak bisa melihat rangkaian perbuatan seperti apa dalam dakwaan.

Saya berharap ada perubahan manajemen dari institusi yang menangani perkara, dalam hal ini,” ujar Punglik kemarin.

Terlebih dengan alasan pihak kejaksaan yang menyebut, dakwaan sudah dikirimkan. Menurut Punglik,  terdakwa dan pihaknya selaku penasihat hukum tidak mendapatkan surat dakwaan.

“Bagaimana kami, tanpa membaca dakwaan paham tentang sebuah rangkaian. Yang kami maksudkan adalah rangkaian suatu perbuatan.

Tindak pidana yang didakwakan atau perbuatan pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut, “terangnya.

Namun, karena untuk proses  kelancaran sidang dan menghormati azas trilogi pengadilan yang bersifat sederhana, cepat dan biaya murah, Punglik menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

“Kalaupun kami mengajukan eksepsi, tapi kami lebih mementingkan dan mengacu pada asas Trilogi pengadilan.

Itu pertimbangan kami tidak mengajukan eksepsi, karena toh juga eksepsi itu pada akhirnya bisa dipertimbangkan diawal, tapi kebanyakan dipertimbangkan di akhir yakni putusan sela, “tambahnya.

Alasan lain karena pihaknya  tidak mau bertele-tele dan berlama-lama.”Sekali lagi kami ingin proses ini berjalan sesuai azas Perundang-Undangan.

Tapi di lain sisi juga, kami akan mencari kebenaran materiil dalam proses pemeriksaan saksi. Itu yang menjadi fokus kami, “lanjutnya.

Pasalnya kata Punglik, ada beberapa hal yang menurutnya janggal. “Mungkin kami akan pertanyakan di dalam pemeriksaan saksi dan pembuktiannya.

Apakah menemukan adanya kejanggalan? Kalau saya melihat secara faktual, barang bukti itu sebenarnya, siapa berbuat siapa dan barang bukti yang mana.

Itu yang belum kami lihat dalam rangkaian pembacaan dakwaan tadi. Namun seiring waktu ini akan terlihat saat proses sidang, dalam arti pemeriksaan saksi dan pembuktian nanti, “pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/