25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:34 AM WIB

Sejarah, Terpidana Narkoba Bayar Rp 1 Miliar untuk Empat Bulan Bui

DENPASAR – Untuk pertama kalinya Kejari Denpasar menerima pembayaran pidana denda dari narapidana (napi) kasus narkoba.

Kemarin (29/11) pagi, terpidana enam tahun penjara Michael Wijaya melalui keluarganya menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Kejari Denpasar.

Uang Rp 1 miliar itu terdiri dari pecahan seratus ribuan diikat menjadi sepuluh bundel. Pada 2016 lalu, Michael diganjar hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan.

Dengan membayar denda Rp 1 miliar, maka Michael yang kini mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan tidak perlu menjalani hukuman pengganti (subsider) empat bulan penjara.

“Semoga adik saya cepat keluar karena juga sudah mengajukan PB (pembebasan bersyarat). Itu harapan saya,” kata Eka Wahyu, kakak terpidana Michael.

Wahyu yang datang langsung dari Tangerang untuk membayar denda Rp 1 miliar. Menurut Wahyu, alasan keluarga memilih membayar Rp 1 miliar karena kasihan dengan Michael.

Saat ini Michael seddang menjalani perawatan karena mengidap sakit hepatitis B dan C.  Sementara itu, Kajari Denpasar Luhur Istighfar

didampingi Kasipidum Wayan Eka Widanta, mengatakan perkara kasus narkoba yang menyeret Michael sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dengan membayar denda Rp 1 miliar, sebagaimana putusan pengadilan, maka subsidernya selama empat bulan tidak dijalani,” tutur Luhur.

Sebaliknya, pembayaran denda itu diapresiasi pihak kejaksaan. Menurut Luhur, hal itu sebagai bagian lain dari menegakkan hukum.

Dengan adanya pembayaran denda ini, maka terjadi pengurangan hukuman. Selanjutnya, uang Rp 1 miliar itu merupakan bagian dari PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

Uang tersebut akan disetorkan ke bank sebagai kas negara. Sementara Eka menambahkan, pembayaran denda dalam kasus narkoba hingga Rp 1 miliar ini pertama kalinya di Denpasar.

“Kalau denda Rp 5 jutaan, sudah banyak yang bayar,” terang Eka.

Pada 2016 lalu, Michael kedapatan membawa kotak hitam berisi lima plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 5,00 gram netto, 5,00 gram netto, 5,00 gram netto, 1,56 gram netto, dan 1,46 gram netto.

Sedangkan di box merah, barang buktinya 0,42 gram, 1,00 gram netto, pil 15 butir berlogo kerang, dua butir warna coklat juga logo kerang,

dua butir warna biru logo kupu-kupu, empat butir warna merah muda logo CK, empat pipa kaca canglong, bong, dan barang bukti lainnya. 

DENPASAR – Untuk pertama kalinya Kejari Denpasar menerima pembayaran pidana denda dari narapidana (napi) kasus narkoba.

Kemarin (29/11) pagi, terpidana enam tahun penjara Michael Wijaya melalui keluarganya menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Kejari Denpasar.

Uang Rp 1 miliar itu terdiri dari pecahan seratus ribuan diikat menjadi sepuluh bundel. Pada 2016 lalu, Michael diganjar hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan.

Dengan membayar denda Rp 1 miliar, maka Michael yang kini mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan tidak perlu menjalani hukuman pengganti (subsider) empat bulan penjara.

“Semoga adik saya cepat keluar karena juga sudah mengajukan PB (pembebasan bersyarat). Itu harapan saya,” kata Eka Wahyu, kakak terpidana Michael.

Wahyu yang datang langsung dari Tangerang untuk membayar denda Rp 1 miliar. Menurut Wahyu, alasan keluarga memilih membayar Rp 1 miliar karena kasihan dengan Michael.

Saat ini Michael seddang menjalani perawatan karena mengidap sakit hepatitis B dan C.  Sementara itu, Kajari Denpasar Luhur Istighfar

didampingi Kasipidum Wayan Eka Widanta, mengatakan perkara kasus narkoba yang menyeret Michael sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dengan membayar denda Rp 1 miliar, sebagaimana putusan pengadilan, maka subsidernya selama empat bulan tidak dijalani,” tutur Luhur.

Sebaliknya, pembayaran denda itu diapresiasi pihak kejaksaan. Menurut Luhur, hal itu sebagai bagian lain dari menegakkan hukum.

Dengan adanya pembayaran denda ini, maka terjadi pengurangan hukuman. Selanjutnya, uang Rp 1 miliar itu merupakan bagian dari PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).

Uang tersebut akan disetorkan ke bank sebagai kas negara. Sementara Eka menambahkan, pembayaran denda dalam kasus narkoba hingga Rp 1 miliar ini pertama kalinya di Denpasar.

“Kalau denda Rp 5 jutaan, sudah banyak yang bayar,” terang Eka.

Pada 2016 lalu, Michael kedapatan membawa kotak hitam berisi lima plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 5,00 gram netto, 5,00 gram netto, 5,00 gram netto, 1,56 gram netto, dan 1,46 gram netto.

Sedangkan di box merah, barang buktinya 0,42 gram, 1,00 gram netto, pil 15 butir berlogo kerang, dua butir warna coklat juga logo kerang,

dua butir warna biru logo kupu-kupu, empat butir warna merah muda logo CK, empat pipa kaca canglong, bong, dan barang bukti lainnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/