29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:48 AM WIB

Terlibat Skimming saat Corona, Trio Rumania Terancam 6 Tahun Penjara

DENPASAR – Saat pandemi corona melanda, tidak hanya kasus kejahatan narkoba saja yang angkanya meningkat dengan pelaku warga lokal.

Kejahatan di tengah wabah corona juga banyak dilakukan orang asing. Mereka membobol data nasabah atau skimming milik nasabah BNI.

Orang asing tersebut adalah Ion Alin Ica, 33; Vasilica Daniel Muresan, 30; dan Ilie Louis Stancu, 34. Trio asal Rumania itu menjalani pelimpahan tahap dua secara daring di Kejari Denpasar, kemarin (13/7).

Ketiganya ditangkap Polda Bali pada 9 Mei lalu. Akibat perbuatannya itu, mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

“Para tersangka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. Semua berkasnya displit (terpisah),” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta. 

Para tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk saat ini, tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polda Bali.

Terkait dakwaan, para tersangka disebutkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Jaksa untuk kasus ini sudah ditunjuk. Yaitu JPU I Bagus Putra Gede Agung dan Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi, keduanya dari Kejaksaan Tinggi  Bali.

Dijelaskan lebih lanjut, salah satu tersangka yakni Vasilica ditangkap setelah melakukan aktivitas mencurigakan di ATM BNI yang terletak Nirmala Hotel, Jalan Mahendradata, Denpasar pada 9 Mei 2020 sekitar pukul 13.00. 

“Setelah dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan 55 buah kartu bertuliskan NYTD Supermarket. Isinya magnetic stripe dan kode pin,” jelas Eka.

Kemudian berdasarkan hasil swipe, diketahui tiga buah kartu telah digunakan tersangka Vasilica untuk melakukan akses ilegal di mesin ATM BNI tersebut.

Hal itu juga dikuatkan dengan data elektrik jurnal dan rekaman CCTV. Dari pengakuan tersangka Vasilica, semua data yang terdapat magnetic stripe adalah data kartu orang lain.

Vasilica juga mengaku data diperoleh dari temannya bernama Ion Alin Ica dan Daniel Ionut Mititelu yang memasang alat skimming di beberapa mesin ATM di Tegal, Jawa Tengah. 

DENPASAR – Saat pandemi corona melanda, tidak hanya kasus kejahatan narkoba saja yang angkanya meningkat dengan pelaku warga lokal.

Kejahatan di tengah wabah corona juga banyak dilakukan orang asing. Mereka membobol data nasabah atau skimming milik nasabah BNI.

Orang asing tersebut adalah Ion Alin Ica, 33; Vasilica Daniel Muresan, 30; dan Ilie Louis Stancu, 34. Trio asal Rumania itu menjalani pelimpahan tahap dua secara daring di Kejari Denpasar, kemarin (13/7).

Ketiganya ditangkap Polda Bali pada 9 Mei lalu. Akibat perbuatannya itu, mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

“Para tersangka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. Semua berkasnya displit (terpisah),” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta. 

Para tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk saat ini, tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polda Bali.

Terkait dakwaan, para tersangka disebutkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Jaksa untuk kasus ini sudah ditunjuk. Yaitu JPU I Bagus Putra Gede Agung dan Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi, keduanya dari Kejaksaan Tinggi  Bali.

Dijelaskan lebih lanjut, salah satu tersangka yakni Vasilica ditangkap setelah melakukan aktivitas mencurigakan di ATM BNI yang terletak Nirmala Hotel, Jalan Mahendradata, Denpasar pada 9 Mei 2020 sekitar pukul 13.00. 

“Setelah dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan 55 buah kartu bertuliskan NYTD Supermarket. Isinya magnetic stripe dan kode pin,” jelas Eka.

Kemudian berdasarkan hasil swipe, diketahui tiga buah kartu telah digunakan tersangka Vasilica untuk melakukan akses ilegal di mesin ATM BNI tersebut.

Hal itu juga dikuatkan dengan data elektrik jurnal dan rekaman CCTV. Dari pengakuan tersangka Vasilica, semua data yang terdapat magnetic stripe adalah data kartu orang lain.

Vasilica juga mengaku data diperoleh dari temannya bernama Ion Alin Ica dan Daniel Ionut Mititelu yang memasang alat skimming di beberapa mesin ATM di Tegal, Jawa Tengah. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/