29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:03 AM WIB

Percepat Proses Sidang, Ditahan Karena Khawatir Ulangi Perbuatan Cabul

DENPASAR – Penahanan I Wayan M, 38, oknum sulinggih yang kesandung kasus dugaan pencabulan di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring,

Gianyar, awal Juli 2020 lalu, belum juga sehari, namun kuasa hukumnya langsung mengajukan penangguhan penahanan.

Alasan mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya masih menjalankan tugas sebagai sulinggih.

Tersangka juga mempunyai seorang anak balita berumur 8 bulan dan keluarga yang memerlukan perhatiannya.

Namun penangguhan tersebut tidak langsung dikabulkan. Jaksa saat ini masih mempertimbangkan permohonan tersebut.

Alasan jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap kliennya untuk mempercepat proses persidangan.

Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto mengatakan, penahanan I Wayan M yang memiliki nama walaka Pandita Nabe Begawan Rsi Agung Sidimantra dilakukan selama 20 hari ke depan.

Dijelaskan Luga Harlianto, jaksa menggunakan wewenang untuk melakukan penahanan atas dasar pertimbangan objektif dan subjektif telah terpenuhi.

“Alasan objektif yaitu pasal yang didakwakan terhadap IWM lebih dari 5 tahun, sedangkan alasan subjektif ada kekhawatiran IWM melarikan diri atau mengulangi perbuatannya” beber Luga Harlianto.

I Wayan M disangka melanggar Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, Pasal 290 ayat (1) KUHP

dengan ancaman tujuh tahun, dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman paling ringan dua tahun delapan bulan penjara. 

DENPASAR – Penahanan I Wayan M, 38, oknum sulinggih yang kesandung kasus dugaan pencabulan di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring,

Gianyar, awal Juli 2020 lalu, belum juga sehari, namun kuasa hukumnya langsung mengajukan penangguhan penahanan.

Alasan mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya masih menjalankan tugas sebagai sulinggih.

Tersangka juga mempunyai seorang anak balita berumur 8 bulan dan keluarga yang memerlukan perhatiannya.

Namun penangguhan tersebut tidak langsung dikabulkan. Jaksa saat ini masih mempertimbangkan permohonan tersebut.

Alasan jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap kliennya untuk mempercepat proses persidangan.

Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto mengatakan, penahanan I Wayan M yang memiliki nama walaka Pandita Nabe Begawan Rsi Agung Sidimantra dilakukan selama 20 hari ke depan.

Dijelaskan Luga Harlianto, jaksa menggunakan wewenang untuk melakukan penahanan atas dasar pertimbangan objektif dan subjektif telah terpenuhi.

“Alasan objektif yaitu pasal yang didakwakan terhadap IWM lebih dari 5 tahun, sedangkan alasan subjektif ada kekhawatiran IWM melarikan diri atau mengulangi perbuatannya” beber Luga Harlianto.

I Wayan M disangka melanggar Pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, Pasal 290 ayat (1) KUHP

dengan ancaman tujuh tahun, dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman paling ringan dua tahun delapan bulan penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/