29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:40 AM WIB

Bunuh SPG Cantik, Divonis 11 Tahun, Gigolo Bertato Ngomel-ngomel

DENPASAR – Terdakwa Bagus Putu Wijaya alias Gus Tu menjalani sidang putusan di PN Denpasar, kemarin (6/1).

Pria yang juga bekerja sebagai gigolo atau lelaki penghibur itu dinyatakan terbukti bersalah membunuh teman kencannya bernama Ni Putu Y, yang juga sales promotion girl (SPG) salah satu dealer mobil di Kota Denpasar.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bagus Putu Wijaya alias Gus Tu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” tandas hakim Heriyanti yang memimpin persidangan.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan perbuatan terdakwa menghabisi nyawa Ni Putu Y di sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHP.

Mendengar putusan 11 tahun penjara, wajah Gus Tu yang semula terlihat tenang langsung syok. Pria yang sempat merantau ke Manado itu tampak dongkol.

Ia seperti tidak terima hanya mendapat diskon hukuman satu tahun penjara. Sebelumnya, Gus Tu dituntut 12 tahun penjara.

Meski demikian, dia tidak memiliki pilihan lain selain menerima. Mengajukan banding hanya akan membuat hukumannya lebih tinggi. “Saya menerima, Yang Mulia,” kata pria asal Singaraja, itu.

Wajah Gus Tu semakin memerah saat JPU Putu Oka tidak langsung menerima putusan hakim. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Oka.

Saking jengkelnya, Gus Tu tidak peduli dengan nasihat dari hakim Heriyanti yang memintanya untuk berhenti menjadi gigolo setelah keluar dari penjara nanti.

“Semoga saudara bisa memperbaiki sikap dengan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Nanti, kalau sudah keluar penjara cari kerja yang baik. Jangan kerja yang begini (gigolo), ya,” tutur hakim Heriyanti.

Namun, wejangan itu tak digubris terdakwa. Gus Tu kemudian beranjak dari kursi terdakwa. Sambil berjalan ia tampak mengomel.

“Saya sudah menerima, tapi jaksanya pikir-pikir. Kan, saya capek kalau ke sini terus,” ketusnya sambil memakai rompi tahanan. Seorang kerabatnya kemudian menenangkan terdakwa dengan cara mengelus punggungnya

Aksi keji terdakwa bermula kenalan dengan korban melalui sebuah apilikasi percakapan online.

Korban yang bekerja sebagai sales Mitsubishi menyambut baik karena terdakwa menyampaikan niatnya untuk membeli mobil Mobil Mitsubishi Xpander secara kredit.

Setelah bersepakat dengan korban, terdakwa kemudian minta uang muka kepada saksi Budiarka dan memberinya selembar cek senilai Rp 10 juta.

Pada hari yang sama, 5 Agustus 2019, terdakwa bertemu dengan korban untuk menyerahkan uang muka di lapangan Lumintang, Denpasar.

Pukul 13.00, korban datang dengan mengendari mobil Suzuki Ertiga. Mereka kemudian bersama-sama ke Bank BRI untuk mencairkan selember cek tersebut. Dalam perjalanan terjadi percakapan antara keduanya.

Terdakwa merayu korban yang dalam kondisi pisah ranjang dengan suaminya. Terdakwa menawarkan dirinya sebagi gigolo dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan.  

Selanjutnya, mereka pun bersepakat untuk berkencan dan mencari kamar untuk menginap. Sebelum itu, korban yang sudah kepincut sempat membeli handphone sebagai hadiah untuk terdakwa.

Singkat cerita, sekitar pukul 18.00, mereka kemudian menginap di kamar Nomor 8, Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar.

Baru sebentar main kuda lumping, ternyata terdakwa sudah lemas. Korban pun marah besar.

Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang namun hal itu membuat korban kesal.

Korban kemudian menarik jaket terdakwa dan kembali menampar pipi terdakwa sambil mengatakan rugi sudah membelikan HP tapi tidak puas.

Merasa kelaki-lakiannya direndahkan dengan kata-kata korban, terdakwa pun emosi dengan mencekik leher korban dengan kuat hingga korban lemas.

Tak cukup sampai disitu, terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban.

DENPASAR – Terdakwa Bagus Putu Wijaya alias Gus Tu menjalani sidang putusan di PN Denpasar, kemarin (6/1).

Pria yang juga bekerja sebagai gigolo atau lelaki penghibur itu dinyatakan terbukti bersalah membunuh teman kencannya bernama Ni Putu Y, yang juga sales promotion girl (SPG) salah satu dealer mobil di Kota Denpasar.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bagus Putu Wijaya alias Gus Tu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” tandas hakim Heriyanti yang memimpin persidangan.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan perbuatan terdakwa menghabisi nyawa Ni Putu Y di sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHP.

Mendengar putusan 11 tahun penjara, wajah Gus Tu yang semula terlihat tenang langsung syok. Pria yang sempat merantau ke Manado itu tampak dongkol.

Ia seperti tidak terima hanya mendapat diskon hukuman satu tahun penjara. Sebelumnya, Gus Tu dituntut 12 tahun penjara.

Meski demikian, dia tidak memiliki pilihan lain selain menerima. Mengajukan banding hanya akan membuat hukumannya lebih tinggi. “Saya menerima, Yang Mulia,” kata pria asal Singaraja, itu.

Wajah Gus Tu semakin memerah saat JPU Putu Oka tidak langsung menerima putusan hakim. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Oka.

Saking jengkelnya, Gus Tu tidak peduli dengan nasihat dari hakim Heriyanti yang memintanya untuk berhenti menjadi gigolo setelah keluar dari penjara nanti.

“Semoga saudara bisa memperbaiki sikap dengan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Nanti, kalau sudah keluar penjara cari kerja yang baik. Jangan kerja yang begini (gigolo), ya,” tutur hakim Heriyanti.

Namun, wejangan itu tak digubris terdakwa. Gus Tu kemudian beranjak dari kursi terdakwa. Sambil berjalan ia tampak mengomel.

“Saya sudah menerima, tapi jaksanya pikir-pikir. Kan, saya capek kalau ke sini terus,” ketusnya sambil memakai rompi tahanan. Seorang kerabatnya kemudian menenangkan terdakwa dengan cara mengelus punggungnya

Aksi keji terdakwa bermula kenalan dengan korban melalui sebuah apilikasi percakapan online.

Korban yang bekerja sebagai sales Mitsubishi menyambut baik karena terdakwa menyampaikan niatnya untuk membeli mobil Mobil Mitsubishi Xpander secara kredit.

Setelah bersepakat dengan korban, terdakwa kemudian minta uang muka kepada saksi Budiarka dan memberinya selembar cek senilai Rp 10 juta.

Pada hari yang sama, 5 Agustus 2019, terdakwa bertemu dengan korban untuk menyerahkan uang muka di lapangan Lumintang, Denpasar.

Pukul 13.00, korban datang dengan mengendari mobil Suzuki Ertiga. Mereka kemudian bersama-sama ke Bank BRI untuk mencairkan selember cek tersebut. Dalam perjalanan terjadi percakapan antara keduanya.

Terdakwa merayu korban yang dalam kondisi pisah ranjang dengan suaminya. Terdakwa menawarkan dirinya sebagi gigolo dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan.  

Selanjutnya, mereka pun bersepakat untuk berkencan dan mencari kamar untuk menginap. Sebelum itu, korban yang sudah kepincut sempat membeli handphone sebagai hadiah untuk terdakwa.

Singkat cerita, sekitar pukul 18.00, mereka kemudian menginap di kamar Nomor 8, Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar.

Baru sebentar main kuda lumping, ternyata terdakwa sudah lemas. Korban pun marah besar.

Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang namun hal itu membuat korban kesal.

Korban kemudian menarik jaket terdakwa dan kembali menampar pipi terdakwa sambil mengatakan rugi sudah membelikan HP tapi tidak puas.

Merasa kelaki-lakiannya direndahkan dengan kata-kata korban, terdakwa pun emosi dengan mencekik leher korban dengan kuat hingga korban lemas.

Tak cukup sampai disitu, terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/