DENPASAR – Dinas Perhubungan Denpasar mengizinkan kembali bus AKAP beroperasi kembali di Terminal Ubung. Terutama bus-bus yang memiliki garasi di Denpasar.
Hal itu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan meski melanggar aturan lantaran Terminal Ubung masuk katagori terminal tipe C; hanya boleh melayani angkutan pedesaan.
Tidak boleh lagi ada kegiatan bus Antarkota dan Antar Provinsi (AKAP) beroperasi menaikkan atau menurunkan penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan mengatakan, Dishub Denpasar berkiblat pada keselamatan dan kenyaman yang ada di Kota Denpasar.
“Bila ada penumpang yang berjejal dan harus duduk di trotoar di pinggir jalan yang menganggu keselamatan, kami persilakan naiknya di terminal demi keselamatan dan kenyaman penumpang,” jelasnya.
Sedangkan keberangkatan AKAP tujuan Terminal Mengwi, tidak berubah sesuai regulasi yang dan trayek yang dimiliki operator AKAP.