29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:43 AM WIB

Tak Puas Dihukum 12 Tahun, Eks Wagub Sudikerta Putuskan Banding

DENPASAR – Keputusan mengejutkan dibuat mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta, 52, yang saat ini meringkuk di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Setelah diganjar 12 tahun penjara, Sudikerta menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Bali. Di luar dugaan, di tengah upaya banding tersebut Sudikerta ganti pengacara.

Pria yang akrab disapa Tomi Kecil itu memutuskan tidak lagi menggunakan jasa I Nyoman Darmada, dkk.

Tidak jelas alasan Sudikerta menyudahi kerja sama dengan pengacaranya yang mendampingi selama persidangan di PN Denpasar.

Saat ini, Sudikerta memilih pengacara sarat pengalaman Suryatin Lijaya, Warsa T. Bhuwana, dan I Nyoman Putra Atmaja. Ketiganya merupakan pengacara senior di Bali.

“Saya bertiga bersama Pak Suryatin dan Pak Nyoman Putra sudah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Sudikerta,” terang Warsa melalui telepon genggamnya kemarin.

Warsa yang juga politisi Golkar itu mengungkapkan, penunjukan dirinya sebagai pengacara Sudikerta sudah sepekan lalu.

Menurut Warsa, sejak dulu dirinya dan Sudikerta berteman. Pernyataan Warsa itu dibuktikan dengan kehadirannya ke PN Denpasar saat persidangan Sudikerta.

Meski tidak didapuk menjadi penasihat hukum, Warsa rajin melihat Sudikerta yang duduk di kursi pesakitan. “Kami mendampingi karena pertemanan kami. Untuk masalah nilai (uang fee) tidak ada apanya,” imbuh Warsa.

Namun, terkait meteri banding, Warsa enggan membeberkan. Warsa menyebut materi banding bisa langsung menghubungi Suryatin.

Namun, sayangnya Jawa Pos Radar Bali beberapa kali menghubungi Suryatin melalui sambungan telepon genggamnya tidak ada jawaban. Hanya terdengar nada sambung aktif.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sudikerta divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara di PN Denpasar pada 20 Desember lalu. 

DENPASAR – Keputusan mengejutkan dibuat mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta, 52, yang saat ini meringkuk di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Setelah diganjar 12 tahun penjara, Sudikerta menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Bali. Di luar dugaan, di tengah upaya banding tersebut Sudikerta ganti pengacara.

Pria yang akrab disapa Tomi Kecil itu memutuskan tidak lagi menggunakan jasa I Nyoman Darmada, dkk.

Tidak jelas alasan Sudikerta menyudahi kerja sama dengan pengacaranya yang mendampingi selama persidangan di PN Denpasar.

Saat ini, Sudikerta memilih pengacara sarat pengalaman Suryatin Lijaya, Warsa T. Bhuwana, dan I Nyoman Putra Atmaja. Ketiganya merupakan pengacara senior di Bali.

“Saya bertiga bersama Pak Suryatin dan Pak Nyoman Putra sudah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Sudikerta,” terang Warsa melalui telepon genggamnya kemarin.

Warsa yang juga politisi Golkar itu mengungkapkan, penunjukan dirinya sebagai pengacara Sudikerta sudah sepekan lalu.

Menurut Warsa, sejak dulu dirinya dan Sudikerta berteman. Pernyataan Warsa itu dibuktikan dengan kehadirannya ke PN Denpasar saat persidangan Sudikerta.

Meski tidak didapuk menjadi penasihat hukum, Warsa rajin melihat Sudikerta yang duduk di kursi pesakitan. “Kami mendampingi karena pertemanan kami. Untuk masalah nilai (uang fee) tidak ada apanya,” imbuh Warsa.

Namun, terkait meteri banding, Warsa enggan membeberkan. Warsa menyebut materi banding bisa langsung menghubungi Suryatin.

Namun, sayangnya Jawa Pos Radar Bali beberapa kali menghubungi Suryatin melalui sambungan telepon genggamnya tidak ada jawaban. Hanya terdengar nada sambung aktif.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sudikerta divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara di PN Denpasar pada 20 Desember lalu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/