31.4 C
Jakarta
24 November 2024, 20:20 PM WIB

Izin Tugas Kelompok, 14 ABG Anggota Geng Donki Pelaku Begal Diciduk

DENPASAR – 14 orang anggota Geng Donki yang melakukan pembegalan di Denpasar resmi ditahan di Polresta Denpasar.

Semuanya merupakan anak di bawah umur dan hampir seluruhnya berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA.

“Satu orang berstatus anak putus sekolah,” terang Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan di Polresta Denpasar, Jumat (24/1) siang.

Mirisnya, lagi, mereka masih berusia 13 hingga 17 tahun. Nahasnya lagi mereka sudah mengendarai sepeda motor. Padahal belum punya surat ijin mengemudi karena masih belum cukup umur.

Kepada orang tuanya, para pelaku beralasan bahwa mereka keluar malam dari rumah untuk pergi mengerjakan tugas kelompok.

“Ya, mereka mengaku pergi mengerjakan tugas kelompok ke orang tuanya. Padahal pergi melakukan aksi kejahatan,” beber Ruddi.

Penangkapan mereka bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Di mana dalam laporannya para korban ini mengaku dihadang oleh para pelaku lalu dirampas barang bawaannya. 

Dari laporan itu, Tim Resmob Polreata Denpasar melakukan penyelidikan dan olah TKP di masing-masing tempat kejadian.

Tim kemudian mendapatkan infomasi bahwa ada salah satu jenis kendaraan yang sering digunakan oleh kelompok pelaku untuk melakukan aksinya. 

Selanjutnya Tim Resmob Polresta Denpasar dan di backup Satgas CTOC Polda Bali melakukan pengejaran pelaku di daerah Kesambi, Kuta Utara Badung. 

Senin (20/1), sekitar pukul 22.00 polisi mengamankan salah satu diduga pelaku dan mengakui perbuatannya melakukan begal bersama 14 pelaku lainnya yang tergabung dalam geng Donki.

“Dari pengakuan itu anggota kami melakukan pengejaran terhadap anghota lainnya hingga akhirnya ditangkap di beberapa lokasi di Denpasar,” tambah Kombes Ruddi. 

Kini para pelaku dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

DENPASAR – 14 orang anggota Geng Donki yang melakukan pembegalan di Denpasar resmi ditahan di Polresta Denpasar.

Semuanya merupakan anak di bawah umur dan hampir seluruhnya berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA.

“Satu orang berstatus anak putus sekolah,” terang Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan di Polresta Denpasar, Jumat (24/1) siang.

Mirisnya, lagi, mereka masih berusia 13 hingga 17 tahun. Nahasnya lagi mereka sudah mengendarai sepeda motor. Padahal belum punya surat ijin mengemudi karena masih belum cukup umur.

Kepada orang tuanya, para pelaku beralasan bahwa mereka keluar malam dari rumah untuk pergi mengerjakan tugas kelompok.

“Ya, mereka mengaku pergi mengerjakan tugas kelompok ke orang tuanya. Padahal pergi melakukan aksi kejahatan,” beber Ruddi.

Penangkapan mereka bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Di mana dalam laporannya para korban ini mengaku dihadang oleh para pelaku lalu dirampas barang bawaannya. 

Dari laporan itu, Tim Resmob Polreata Denpasar melakukan penyelidikan dan olah TKP di masing-masing tempat kejadian.

Tim kemudian mendapatkan infomasi bahwa ada salah satu jenis kendaraan yang sering digunakan oleh kelompok pelaku untuk melakukan aksinya. 

Selanjutnya Tim Resmob Polresta Denpasar dan di backup Satgas CTOC Polda Bali melakukan pengejaran pelaku di daerah Kesambi, Kuta Utara Badung. 

Senin (20/1), sekitar pukul 22.00 polisi mengamankan salah satu diduga pelaku dan mengakui perbuatannya melakukan begal bersama 14 pelaku lainnya yang tergabung dalam geng Donki.

“Dari pengakuan itu anggota kami melakukan pengejaran terhadap anghota lainnya hingga akhirnya ditangkap di beberapa lokasi di Denpasar,” tambah Kombes Ruddi. 

Kini para pelaku dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/