33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:56 PM WIB

Jual Papan Surfing Hasil Curian di Facebook, Pelaku Dibekuk Polisi

KUTA-Kepolisian Polsek Kuta mengamankan seorang pelaku pencurian bernama Rizki Hermanto Saragih Sumbayak.

 

Pemuda kelahiran 10 Mei 1996 itu ditangkap karena mencuri papan surfing milik korban bernama Ari Saputra.

 

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Ika Prabawa menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dengan nomor LP-B / 32  / I  / 2020 / Bali / Resta Dps / Sek Kuta, tgl 23 Januari 2020.

 

Sesuai laporannya korban mengaku kehilangan papan surfing dari boks penyimpanan papan surfing di Pantai Legian, Jumat (17/1) sekitar pukul 08.00 Wita.

 

Kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai tukan rental surfing ini datang ke pantai legian untuk bekerja. 

 

“Pada saat membuka boks penyimpanan surfing ternyata satu buah papan surfing merk Hypto Size 6, 10 Fit warna putih strip pinggir hitam hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Kuta,” terang Iptu Ika Prabawa, Sabtu (25/1).

 

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Kamis (23/1), korban melihat postingan di facebook, dimana pelaku menjual palan surfing miliknya.

 

Sehingga korban berpura-pura menjadi pembeli lalu mengajak pelaku bertemu di Pantai Kuta, depan Hard Rock Cafe.

 

“Korban juga mengajak anggota kami. Sehingga saat bertemu, anggota kami langsung mengamankan pelaku bersama papan surfing tersebut sebagai barang bukti,” ujar Ika.

 

Selanjutnya, dari hasil introgasi sementara, pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksi pencuriam papan surfing.

 

“Kami masih dalami dugaan TKP lain,” tandasnya. 

KUTA-Kepolisian Polsek Kuta mengamankan seorang pelaku pencurian bernama Rizki Hermanto Saragih Sumbayak.

 

Pemuda kelahiran 10 Mei 1996 itu ditangkap karena mencuri papan surfing milik korban bernama Ari Saputra.

 

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Ika Prabawa menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dengan nomor LP-B / 32  / I  / 2020 / Bali / Resta Dps / Sek Kuta, tgl 23 Januari 2020.

 

Sesuai laporannya korban mengaku kehilangan papan surfing dari boks penyimpanan papan surfing di Pantai Legian, Jumat (17/1) sekitar pukul 08.00 Wita.

 

Kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai tukan rental surfing ini datang ke pantai legian untuk bekerja. 

 

“Pada saat membuka boks penyimpanan surfing ternyata satu buah papan surfing merk Hypto Size 6, 10 Fit warna putih strip pinggir hitam hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Kuta,” terang Iptu Ika Prabawa, Sabtu (25/1).

 

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Kamis (23/1), korban melihat postingan di facebook, dimana pelaku menjual palan surfing miliknya.

 

Sehingga korban berpura-pura menjadi pembeli lalu mengajak pelaku bertemu di Pantai Kuta, depan Hard Rock Cafe.

 

“Korban juga mengajak anggota kami. Sehingga saat bertemu, anggota kami langsung mengamankan pelaku bersama papan surfing tersebut sebagai barang bukti,” ujar Ika.

 

Selanjutnya, dari hasil introgasi sementara, pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksi pencuriam papan surfing.

 

“Kami masih dalami dugaan TKP lain,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/