27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 23:49 PM WIB

Tertangkap Curi Motor Usai Kabur dari Rutan Bangli, Hak Sugik Dicopot

BANGLI – Kabur dari Rutan Kelas II B Bangli, narapidana I Gede Sugiarta alias Sugik, 37, akhirnya berhasil dibekuk.

Sugik dibekuk setelah dalam pelarian menggasak sepeda motor Yamaha N-Max nopol DK 6276 GAW milik Ni Wayan Budiasih, 42, di Banjar Bandung, Desa Pandak Bandung, Kediri, Tabanan.

Aksi pencurian dilakukan pada 18 Desember 2019. Kepala Rutan Bangli Made Suwendra membenarkan penangkapan Sugik oleh Polres Tabanan.

“Petugas kami telah mendatangi Polres Tabanan. Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian,” ujar Made Suwendra.

Lantaran masih dalam proses penyidikan kepolisian, untuk sementara Sugik ditahan di Polres Tabanan.

“Karena di Tabanan sedang pengembangan dan disinyalir jadi tersangka perampokan, maka akan diusulkan pindah. Dari Bangli ke Lapas Tabanan, untuk memudahkan penyidikan,” jelasnya.

Suwendra menambahkan, Sugik baru menjalani 1 tahun 8 bulan dari 4 tahun masa hukuman. “Dengan tertangkapnya ini, dia harus kembali menjalani masa hukuman. Selama dia kabur harus diganti masa hukumannya,” jelasnya.

Di rutan, hak Sugik sebagai napi akan lebih dibatasi. “Nanti akan dimasukkan sel khusus dan hak sebagai napi ditiadakan,” jelasnya.

Selanjutnya, mengenai pengawasan rutan Bangli, akan lebih diperketat. “Terutama untuk penjagaan napi yang bersih-bersih di luar,” terangnya.

Mengenai napi yang bersih-bersih di luar areal tembok penjara disebut sebagai hal biasa dalam pembinaan.

“Itu kami sesuai SOP (Standart Operasional Prosedur, red). Dan ada kriterianya bisa bekerja di luar. Dengan begini, tentu kami lebih selektif memilik napi yang bisa ikut dipekerjakan di luar,” pungkasnya.

Sugik tercatat sebagai napi Rutan Bangli dengan Nomor Register BI. 79/L/X/201 dengan perkara pencurian sesuai Pasal 363 KUHP dan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP.

Sugik melarikan diri pada 27 November 2019 lalu dengan berpura-pura mencari madu di sarang tawon yang ada di tegalan Rutan Bangli.

Selama kabur, napi asal Banjar Kapas Jawa, Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, itu kos bersama pacarnya di Banjar Sindu, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Ternyata tangan panjangnya belum tobat. Dalam pelariannya, napi Sugik menggasak sepeda motor Yamaha N-Max nopol DK 6276 GAW milik Ni Wayan Budiasih, 42,

di Banjar Bandung, Desa Pandak Bandung, Kediri, Tabanan. Aksi pencurian dilakukan pada 18 Desember 2019. 

BANGLI – Kabur dari Rutan Kelas II B Bangli, narapidana I Gede Sugiarta alias Sugik, 37, akhirnya berhasil dibekuk.

Sugik dibekuk setelah dalam pelarian menggasak sepeda motor Yamaha N-Max nopol DK 6276 GAW milik Ni Wayan Budiasih, 42, di Banjar Bandung, Desa Pandak Bandung, Kediri, Tabanan.

Aksi pencurian dilakukan pada 18 Desember 2019. Kepala Rutan Bangli Made Suwendra membenarkan penangkapan Sugik oleh Polres Tabanan.

“Petugas kami telah mendatangi Polres Tabanan. Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian,” ujar Made Suwendra.

Lantaran masih dalam proses penyidikan kepolisian, untuk sementara Sugik ditahan di Polres Tabanan.

“Karena di Tabanan sedang pengembangan dan disinyalir jadi tersangka perampokan, maka akan diusulkan pindah. Dari Bangli ke Lapas Tabanan, untuk memudahkan penyidikan,” jelasnya.

Suwendra menambahkan, Sugik baru menjalani 1 tahun 8 bulan dari 4 tahun masa hukuman. “Dengan tertangkapnya ini, dia harus kembali menjalani masa hukuman. Selama dia kabur harus diganti masa hukumannya,” jelasnya.

Di rutan, hak Sugik sebagai napi akan lebih dibatasi. “Nanti akan dimasukkan sel khusus dan hak sebagai napi ditiadakan,” jelasnya.

Selanjutnya, mengenai pengawasan rutan Bangli, akan lebih diperketat. “Terutama untuk penjagaan napi yang bersih-bersih di luar,” terangnya.

Mengenai napi yang bersih-bersih di luar areal tembok penjara disebut sebagai hal biasa dalam pembinaan.

“Itu kami sesuai SOP (Standart Operasional Prosedur, red). Dan ada kriterianya bisa bekerja di luar. Dengan begini, tentu kami lebih selektif memilik napi yang bisa ikut dipekerjakan di luar,” pungkasnya.

Sugik tercatat sebagai napi Rutan Bangli dengan Nomor Register BI. 79/L/X/201 dengan perkara pencurian sesuai Pasal 363 KUHP dan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP.

Sugik melarikan diri pada 27 November 2019 lalu dengan berpura-pura mencari madu di sarang tawon yang ada di tegalan Rutan Bangli.

Selama kabur, napi asal Banjar Kapas Jawa, Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, itu kos bersama pacarnya di Banjar Sindu, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Ternyata tangan panjangnya belum tobat. Dalam pelariannya, napi Sugik menggasak sepeda motor Yamaha N-Max nopol DK 6276 GAW milik Ni Wayan Budiasih, 42,

di Banjar Bandung, Desa Pandak Bandung, Kediri, Tabanan. Aksi pencurian dilakukan pada 18 Desember 2019. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/