33.4 C
Jakarta
20 November 2024, 13:18 PM WIB

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Buruh Bangunan Terancam 20 Tahun Penjara

DENPASAR – Merasa kurang puas bekerja sebagai buruh bangunan, Anggi Restu Cahya Sugiarto berusaha mencari pekerjaan sampingan.

Sayang, pilihannya tersebut sesat. Dia memilih menjadi kurir narkoba. Tugasnya mengambil dan menempel sabu-sabu sesuai perintah “bosnya”.

Beberapa kali berhasil beraksi, Restu akhirnya tertangkap. Saat diadili di PN Denpasar kemarin (6/1), Restu hanya bisa pasrah. Maklum, pria 27 tahun itu terancam 20 tahun penjara.

“Terdakwa menguasai 45 paket kecil paket sabu-sabu,” jelas jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana di depan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja.

Terdakwa didakwa Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 115 ayat (2) UU Narkotika. Pria yang tinggal di sebuah kamar kost di Jalan Pulau Belitung I, Gang 77X, Denpasar Selatan ini dimulai sejak 12 November 2019.

Saat itu dia ditelepon oleh Rudi untuk mengambil sabu di kos terdakwa. Terdakwa kemudian menemui Rudi untuk mengambil sabu sebanyak 10 paket sabu kecil dan satu paket besar.

Lalu, terdakwa kembali ke kamar kosnya dan langsung membagi paket besar menjadi menjadi 35 paket kecil sesuai perintah Rudi.

Terdakwa kembali dihubungi Rudi untuk memecah satu paket dari 26 paket sisa tempel. Terdakwa kemudian mengambil satu paket yang kelihatan agak banyak dan memecah menjadi 4 paket.

Lalu, terdakwa bergerak lagi untuk menempel paket sabu tersebut. Apes, pada 14 November 2019 sekira pukul 13.30,

bertempat di kamar kos terdakwa ketika terdakwa datang dari menempel sabu, datang petugas dari Polresta Denpasar menangkap terdakwa.

Walhasil, saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 26 paket sabu. “Setelah dilakukan penimbangan

terhadap barang bukti sabu yang dikuasi terdakwa tersebut, diketahui berat bersihnya 5, 86 gram,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar tidak berniat mengajukan eksespsi atau keberatan.

Sidang dapat dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari JPU pekan depan. 

DENPASAR – Merasa kurang puas bekerja sebagai buruh bangunan, Anggi Restu Cahya Sugiarto berusaha mencari pekerjaan sampingan.

Sayang, pilihannya tersebut sesat. Dia memilih menjadi kurir narkoba. Tugasnya mengambil dan menempel sabu-sabu sesuai perintah “bosnya”.

Beberapa kali berhasil beraksi, Restu akhirnya tertangkap. Saat diadili di PN Denpasar kemarin (6/1), Restu hanya bisa pasrah. Maklum, pria 27 tahun itu terancam 20 tahun penjara.

“Terdakwa menguasai 45 paket kecil paket sabu-sabu,” jelas jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana di depan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja.

Terdakwa didakwa Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 115 ayat (2) UU Narkotika. Pria yang tinggal di sebuah kamar kost di Jalan Pulau Belitung I, Gang 77X, Denpasar Selatan ini dimulai sejak 12 November 2019.

Saat itu dia ditelepon oleh Rudi untuk mengambil sabu di kos terdakwa. Terdakwa kemudian menemui Rudi untuk mengambil sabu sebanyak 10 paket sabu kecil dan satu paket besar.

Lalu, terdakwa kembali ke kamar kosnya dan langsung membagi paket besar menjadi menjadi 35 paket kecil sesuai perintah Rudi.

Terdakwa kembali dihubungi Rudi untuk memecah satu paket dari 26 paket sisa tempel. Terdakwa kemudian mengambil satu paket yang kelihatan agak banyak dan memecah menjadi 4 paket.

Lalu, terdakwa bergerak lagi untuk menempel paket sabu tersebut. Apes, pada 14 November 2019 sekira pukul 13.30,

bertempat di kamar kos terdakwa ketika terdakwa datang dari menempel sabu, datang petugas dari Polresta Denpasar menangkap terdakwa.

Walhasil, saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 26 paket sabu. “Setelah dilakukan penimbangan

terhadap barang bukti sabu yang dikuasi terdakwa tersebut, diketahui berat bersihnya 5, 86 gram,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar tidak berniat mengajukan eksespsi atau keberatan.

Sidang dapat dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari JPU pekan depan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/