29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:19 AM WIB

JRX Sebut Saksi Ahli JPU Malah Tidak Ahli

DENPASAR – JRX SID kembali duduk di kursi pesakitan dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020). Diwawancara usai sidang, pria bernama asli I Gede Ari Astina ini mengatakan bahwa tim kuasa hukumnya membongkar banyak sekali kelemahan dari pihak JPU. Terutama terkait keterangan ahli bahasa yang dianggapnya malah “tidak ahli”.

“Tim kuasa hukum membongkar banyak sekali kelemahan-kelemahan dari pihak JPU. Salah satu yang paling menonjol, ternyata ahli tidak seahli seperti yang dikemukkaan JPU. Setelah ditelusuri tim kuasa hukum saya banyak data-data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan di hadapan sidang,” katanya kepada awak media. 

Lanjut JRX, dari penyidik juga di hadapan sidang, ahli memberikan statement yang berbeda.

“Salah satu yang dijadikan alasan JPU menuntut saya 3 tahun karena statement dari ahli bahasa yang telah banyak dimanipulasi,” ujarnya.

Dia pun berharap agar majelis hakim bisa memberikan keputusan seadil mungkin saat sidang putusan nanti. Apalagi saat ini, JRX mengakui jika dirinya bersama istri, Nora Alexandra masih memiliki hutang cucu pertama kepada orang tua masing-masing. 

 “Semoga saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai hanya gara-gara berpendapat saya bisa menyakiti perasaan orang tua saya. Jangan hanya gara-gara menyampaikan pendapat rumah tangga bisa hancur. Kan semuanya bisa diselesaikan dengan cara yang baik,” tandasnya.

DENPASAR – JRX SID kembali duduk di kursi pesakitan dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020). Diwawancara usai sidang, pria bernama asli I Gede Ari Astina ini mengatakan bahwa tim kuasa hukumnya membongkar banyak sekali kelemahan dari pihak JPU. Terutama terkait keterangan ahli bahasa yang dianggapnya malah “tidak ahli”.

“Tim kuasa hukum membongkar banyak sekali kelemahan-kelemahan dari pihak JPU. Salah satu yang paling menonjol, ternyata ahli tidak seahli seperti yang dikemukkaan JPU. Setelah ditelusuri tim kuasa hukum saya banyak data-data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan di hadapan sidang,” katanya kepada awak media. 

Lanjut JRX, dari penyidik juga di hadapan sidang, ahli memberikan statement yang berbeda.

“Salah satu yang dijadikan alasan JPU menuntut saya 3 tahun karena statement dari ahli bahasa yang telah banyak dimanipulasi,” ujarnya.

Dia pun berharap agar majelis hakim bisa memberikan keputusan seadil mungkin saat sidang putusan nanti. Apalagi saat ini, JRX mengakui jika dirinya bersama istri, Nora Alexandra masih memiliki hutang cucu pertama kepada orang tua masing-masing. 

 “Semoga saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai hanya gara-gara berpendapat saya bisa menyakiti perasaan orang tua saya. Jangan hanya gara-gara menyampaikan pendapat rumah tangga bisa hancur. Kan semuanya bisa diselesaikan dengan cara yang baik,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/