26.5 C
Jakarta
9 Desember 2024, 8:01 AM WIB

Simpan Paket Sabhu, Oknum PNS Akhirnya Diganjar 4 Tahun

DENPASA-I Wayan Santika alias Yan Juk, 38. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya ditangkap karena kepemilikan enam paket sabhu, Selasa (21/8) menjalani sidang vonis.
Majelis Hakim IGN Partha Bhargawa, akhirnya mengganjar Yan Juk dengan hukuman pidana selama 4 tahun, denda Rp 800 juta subsider 2 bulan.
Vonis hakim 1 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja. Saat tuntutan sebelumnya, Yan Juk dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara, dan denda Rp 800 juta subsidair dua bulan penjara.Sedangkan vonis terdakwa, karena hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yakni, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Santika dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara, denda Rp 800 juta, subsidair dua bulan penjara,” tandas Hakim Bhargawa.
Mendengar vonis hakim, terdakwa yang sejak awal terlihat menutup wajah dan tertunduk itu melalui  penasehat hukumnya, Candra Wirawan dkk menyatakan menerima. 
Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Terungkap, kasus ini berawal pada hari Jumat (20/4) sekitar pukul 20.00 lalu. 
Ketika itu, terdakwa memesan sabhu kepada seseorang bernama Ngurah (DPO). 
Dari pemesan itu, terdakwa mengirim uang Rp 1,6 juta. 
Beberapa hari kemudian, terdakwa diberikan alamat untuk mengambil tempelan sabhu di kawasan Jalan Gatot Subroto Timur. 
Terdakwa pun menuju alamat tersebut dan mengambil tempelan dan pulang.

Setiba di rumah, terdakwa memecah sabhu yang dibelinya menjadi enam paket. 
Selanjutnya, pada 24 April 2019 terdakwa memperbaiki sepeda motor, dan tiba-tiba datang petugas dari Satnarkoba Polres Badung melakukan penangkapan. 
Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. 
Saat ditanyakan mengenai kepemilikan, terdakwa mengaku sabhu itu miliknya. 
Dari enam paket sabhu diperoleh berat keseluruhan 1,52 gram. 
Setelah dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa, petugas juga menemukan satu bong.

DENPASA-I Wayan Santika alias Yan Juk, 38. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya ditangkap karena kepemilikan enam paket sabhu, Selasa (21/8) menjalani sidang vonis.
Majelis Hakim IGN Partha Bhargawa, akhirnya mengganjar Yan Juk dengan hukuman pidana selama 4 tahun, denda Rp 800 juta subsider 2 bulan.
Vonis hakim 1 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja. Saat tuntutan sebelumnya, Yan Juk dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara, dan denda Rp 800 juta subsidair dua bulan penjara.Sedangkan vonis terdakwa, karena hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yakni, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang narkotika.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Santika dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara, denda Rp 800 juta, subsidair dua bulan penjara,” tandas Hakim Bhargawa.
Mendengar vonis hakim, terdakwa yang sejak awal terlihat menutup wajah dan tertunduk itu melalui  penasehat hukumnya, Candra Wirawan dkk menyatakan menerima. 
Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Terungkap, kasus ini berawal pada hari Jumat (20/4) sekitar pukul 20.00 lalu. 
Ketika itu, terdakwa memesan sabhu kepada seseorang bernama Ngurah (DPO). 
Dari pemesan itu, terdakwa mengirim uang Rp 1,6 juta. 
Beberapa hari kemudian, terdakwa diberikan alamat untuk mengambil tempelan sabhu di kawasan Jalan Gatot Subroto Timur. 
Terdakwa pun menuju alamat tersebut dan mengambil tempelan dan pulang.

Setiba di rumah, terdakwa memecah sabhu yang dibelinya menjadi enam paket. 
Selanjutnya, pada 24 April 2019 terdakwa memperbaiki sepeda motor, dan tiba-tiba datang petugas dari Satnarkoba Polres Badung melakukan penangkapan. 
Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. 
Saat ditanyakan mengenai kepemilikan, terdakwa mengaku sabhu itu miliknya. 
Dari enam paket sabhu diperoleh berat keseluruhan 1,52 gram. 
Setelah dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa, petugas juga menemukan satu bong.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/