BANJAR – Dua orang pemuda Desa Pedawa, Banjar, Buleleng akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Banjar.
Keduanya jadi tersangka setelah melakukan pengerusakan pintu pagar Kantor Desa Pedawa, Banjar, Buleleng, 27 Januari lalu.
Komang Widiadnyana alias Mag Tek, 40 warga Banjar Dinas Desa Pedawa, dan I Putu Suartawan alias Kaulu, 32 Banjar Dinas Munduk Waban, Desa Pedawa, merusak kantor desa lantaran gagal mendapatkan wifi gratis.
Komang Widiadnyana alias Mag Tek mengaku datang ke kantor desa dengan rekannya Putu Suartawan alias Kaulu sekitar pukul 21.00 dalam kondisi mabuk.
Di kantor desa sudah ramai dengan anak-anak dan pemuda yang ingin mendapat wifi gratis. “Saya lihat teman-teman lompat pagar untuk mendapat wifi gratis di kantor desa.
Maksud saya, biar teman-teman mencari wifi tidak dengan lompat pagar. Saya langsung menendang pintu pagar kantor desa sampai terbuka dan menyebabkan kerusakan,” cerita Mag Tek.
Diakui Mag Tek, saat melakukan pengerusakan pintu pagar kantor desa belum sempat menanyakan kepada aparat desa siapa yang membawa kunci pintu pagar.
Bahkan, dia tidak menyangka akan berurusan dengan polisi. Namun, belakangan Perbekel Pedawa melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Saya belum sempat minta damai dan meminta maaf kepada perbekel Desa Pedawa Putu Sudarmaja, langsung polisi tangkap saya,” ucapnya.
Disinggung apakah ada masalah politik karena baru usai pilkel, dendam dan masalah lainnya, Mag Tek mengatakan tidak ada.
Ini masalah wifi gratis yang tidak bisa didapatkan anak muda. Sehingga nekat melakukan pengerusakan pintu kantor desa.
Kapolsek Banjar Kompol I Nyoman Sumarajaya mengatakan kedua pelaku pengerusakan ditetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti yang kuat.
Berupa keterangan dari para saksi, pengakuan tersangka dan barang bukti hiasan pintu pagar yang berbentuk singa rusak alias patah.
“Jadi dua tersangka melakukan pengerusakan karena ingin memperoleh wifi gratis di kantor desa, sehingga merusak pintu. Kala itu keduanya dalam kondisi mabuk,” tutur Kapolsek Banjar.
Atas perbuatannya Mag Tek dan Kaulu telah terbukti melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang.
Keduanya dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.