DENPASAR – Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Provinsi Bali mengapresiasi Gubernur Bali Wayan Koster yang mengambil langkah
cepat membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Corona Virus Desease (Covid 19) di Provinsi Bali melalui SK Nomor 236/03-B/HK/2020.
ORI Perwakilan Bali meminta agar satgas bekerja optimal dan suportif dalam membendung penyebaran virus corona di wilayah Provinsi Bali.
ORI Perwakilan Bali berharap agar efektivitas satgas tersebut harus ditunjukkan kepada publik. Salah satunya adalah dengan menyediakan
informasi yang akurat tentang virus tersebut dan dapat diakses secara gampang serta dipublikasikan secara real time.
“Keakuratan, aksesebilitas, dan sifat realtime dari informasi tersebut sangat dibutuhkan untuk menjaga suasana kebatinan publik
agar tidak cemas dan tidak mudah percaya informasi yang tidak benar,” ujar Kepala ORI RI perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab.
Satgas juga diminta untuk membuka hotline agar bisa dihubungi kapanpun oleh publik dan memiliki roadmap pencegahan agar paparan virus corona bisa dicegah dan dibatasi.