25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:37 AM WIB

Jaksa Kejati Bicara Beking dan Peluang SP3 Eks Kepala BPN Tri Nugraha

DENPASAR – Empat bulan pascaditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha, 53, akhirnya menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, Kamis (19/3) siang.

Pemeriksaan perdana itu berlangsung selama tiga jam. Mulai pukul 13.00 – 15.00. Mengenakan kaus polo putih, Tri yang didampingi pengacaranya tampak tenang menjawab pertanyaan jaksa penyidik Kejati Bali.

Pria asal Bandung, Jawa Barat, itu sempat melempar senyum. Informasi yang dirangkum Jawa Pos Radar Bali, ada 24 pertanyaan yang disodorkan penyidik untuk Tri Nugraha.

Materi pertanyaan tersebut berkaitan dengan tugas dan kewenangan Tri pada saat menjabat Kepala BPN Kota Denpasar.

“Yang bersangkutan (Tri Nugraha) cukup kooperatif,” ujar Aspidsus Kejati Bali I Nyoman Sucitrawan didampingi Kasi Penkum A. Luga Harlianto.

Ditanya apakah penyidik berencana memblokir rekening Tri untuk memudahkan pengumpulan alat bukti, Luga menyebut belum mendapat informasi terkait hal itu.

Pun saat ditanya apakah jaksa sudah mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening tersangka,

Luga mengatakan upaya ke langkah tersebut belum pasti. “Yang jelas, sampai sekarang penyidik sudah memulai proses penyidikan tersangka,” tutur Luga.

Disinggung setelah pemeriksaan tersangka apakah kasus ini berlanjut atau diam di tempat mengingat kencangnya kabar yang menyebut tersangka bukan orang sembarangan dan punya banyak beking, Luga tidak mau berandai.

Dijelaskan, pemeriksaan tersangka kemarin merupakan bagian proses pengumpulan alat bukti.

Pemeriksaan kepada tersangka juga merupakan kewajiban penyidik. Karena itu, Luga tidak mau berandai-andai tentang surat penghentian penyidikan penyidikan (SP3).

“Melalui pemeriksaan tersangka ini kami kumpulkan alat bukti untuk melengkapi alat bukti yang ada. Kalau untuk SP3 masih terlalu jauh ke arah sana,” kata Luga.

Kembali didesak apakah ada rencana penahanan tersangka demi memudahkan pemeriksaan, Luga menyebut belum ada rencana penahanan.

Berkaca pada pemanggilan pertama yang kooperatif menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan. “Intinya saat dipanggil dia datang dan kooperatif,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sucitrawan yakin dengan bukti yang ada pihaknya bisa menguak dan membuktikan dugaan gratifikasi yang dilakukan tersangka pada 2007 – 2011.

Saat menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar, tersangka diduga meminta dan menerima uang miliaran rupiah untuk penerbitan sertifikat tanah.  

Salah satu bukti kuat yang dimiliki adalah hasil resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hasil PPATK itulah yang menjadi pintu masuk jaksa membongkar kasus ini. Berdasar laporan PPATK itu juga jaksa penyidik saat ini mengembangkan kasus ini tidak sekadar gratifikasi.

Jaksa mencium adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka. “Kami kejar TPPU karena banyak transfer ke sana (rekening tersangka).

Banyak aset dan lahan milik tersangka diduga hasil TPPU. Salah satunya tanah di beberapa tempat,” jelas Sucitrawan beberapa waktu lalu.

Salah satu aliran dana yang sempat singgah ke rekening tersangka berasal dari mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta. Sudikerta sempat mengirim uang Rp 10 miliar untuk tersangka.

Namun, tersangka sudah mengembalikan dan berdalih pinjaman. Anehnya, pinjaman uang sebesar Rp 10 miliar tanpa jaminan, tanpa bunga, dan tanpa tempo pengembalian.

DENPASAR – Empat bulan pascaditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha, 53, akhirnya menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, Kamis (19/3) siang.

Pemeriksaan perdana itu berlangsung selama tiga jam. Mulai pukul 13.00 – 15.00. Mengenakan kaus polo putih, Tri yang didampingi pengacaranya tampak tenang menjawab pertanyaan jaksa penyidik Kejati Bali.

Pria asal Bandung, Jawa Barat, itu sempat melempar senyum. Informasi yang dirangkum Jawa Pos Radar Bali, ada 24 pertanyaan yang disodorkan penyidik untuk Tri Nugraha.

Materi pertanyaan tersebut berkaitan dengan tugas dan kewenangan Tri pada saat menjabat Kepala BPN Kota Denpasar.

“Yang bersangkutan (Tri Nugraha) cukup kooperatif,” ujar Aspidsus Kejati Bali I Nyoman Sucitrawan didampingi Kasi Penkum A. Luga Harlianto.

Ditanya apakah penyidik berencana memblokir rekening Tri untuk memudahkan pengumpulan alat bukti, Luga menyebut belum mendapat informasi terkait hal itu.

Pun saat ditanya apakah jaksa sudah mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening tersangka,

Luga mengatakan upaya ke langkah tersebut belum pasti. “Yang jelas, sampai sekarang penyidik sudah memulai proses penyidikan tersangka,” tutur Luga.

Disinggung setelah pemeriksaan tersangka apakah kasus ini berlanjut atau diam di tempat mengingat kencangnya kabar yang menyebut tersangka bukan orang sembarangan dan punya banyak beking, Luga tidak mau berandai.

Dijelaskan, pemeriksaan tersangka kemarin merupakan bagian proses pengumpulan alat bukti.

Pemeriksaan kepada tersangka juga merupakan kewajiban penyidik. Karena itu, Luga tidak mau berandai-andai tentang surat penghentian penyidikan penyidikan (SP3).

“Melalui pemeriksaan tersangka ini kami kumpulkan alat bukti untuk melengkapi alat bukti yang ada. Kalau untuk SP3 masih terlalu jauh ke arah sana,” kata Luga.

Kembali didesak apakah ada rencana penahanan tersangka demi memudahkan pemeriksaan, Luga menyebut belum ada rencana penahanan.

Berkaca pada pemanggilan pertama yang kooperatif menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan. “Intinya saat dipanggil dia datang dan kooperatif,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sucitrawan yakin dengan bukti yang ada pihaknya bisa menguak dan membuktikan dugaan gratifikasi yang dilakukan tersangka pada 2007 – 2011.

Saat menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar, tersangka diduga meminta dan menerima uang miliaran rupiah untuk penerbitan sertifikat tanah.  

Salah satu bukti kuat yang dimiliki adalah hasil resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hasil PPATK itulah yang menjadi pintu masuk jaksa membongkar kasus ini. Berdasar laporan PPATK itu juga jaksa penyidik saat ini mengembangkan kasus ini tidak sekadar gratifikasi.

Jaksa mencium adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka. “Kami kejar TPPU karena banyak transfer ke sana (rekening tersangka).

Banyak aset dan lahan milik tersangka diduga hasil TPPU. Salah satunya tanah di beberapa tempat,” jelas Sucitrawan beberapa waktu lalu.

Salah satu aliran dana yang sempat singgah ke rekening tersangka berasal dari mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta. Sudikerta sempat mengirim uang Rp 10 miliar untuk tersangka.

Namun, tersangka sudah mengembalikan dan berdalih pinjaman. Anehnya, pinjaman uang sebesar Rp 10 miliar tanpa jaminan, tanpa bunga, dan tanpa tempo pengembalian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/