30.4 C
Jakarta
18 September 2024, 9:50 AM WIB

Selama Isolasi Wilayah di Panjer, Jam Operasi Tempat Usaha Dibatasi

DENPASAR-Upaya mengantisipasi masifnya persebaran pendemi Covid-19 (corona) di Bali, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan melakukan isolasi wilayah atau penutupan selektif.

 

Penutupan selektif selama sepekan dari sejak 31 Maret-7 April 2020 dilakukan Kelurahan Panjer menyusul adanya satu warganya yang dinyatakan positif Covid-19.

 

Lurah Panjer, I Made Suryanata menegaskan, selama penutupan selektif, warga non (luar) Panjer dilarang melintas atau memasuki wilayahnya.

 

Selain itu, dalam rangka melindungi warganya dari penularan dan sebaran virus corona, selama isolasi wilayah berlangsung, pihaknya juga akan melibatkan pengamanan desa seperti pecalang, Jagabaya hingga Linmas  untuk melakukan pemantauan dan penjagaan di sejumlah titik pintu masuk desa Panjer.

 

  “Sekali lagi, ini bukan penutupan. Kami hanya berupaya meminimalisasi karena Panjer masuk zona merah. Satu orang yang sudah positif (Covid-19),”  tandas Suryanata, Rabu (1/4).

 

Lebih lanjut, selain melakukan pembatasan dengan melakukan penutupan dan pengalihan akses lalulintas menuju dan keluar Panjer, khusus untuk tempat usaha seperti toko, warung sembako dan tempat usaha lainnya, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik usaha untuk membatasi jam operasional dengan membuka tempat usaha hingga pukul 21.00 Wita.

 

“Dasar pengaturan tempat usaha itu tentu sesuai Surat Edaran Walikota Denpasar, No 434 Tahun 2020. Jadi bagi masyarakat (khususnya yang dari luar Panjer) dan  tidak memiliki kepentingan yang sangat urgent (penting) sekali kami imbau untuk tidak melintas atau masuk wilayah Panjer.,”tandasnya.

 

Seperti diketahui, Sesuai pengumuman yang disampaikan dan beredar luas di medsos, pihak Kelurahan Panjer memberlakukan pelarangan melintasi wilayah atau penutupan secara selektif mulai pukul 20.00-24.00 Wita mulai 31 Maret-7 April 2020.

 

Selama penutupan selektif, pihak kelurahan Panjer melakukan penutupan dan pengalihan akses jalan yakni, meliputi Jalan Waturenggong ke timur ditutup dari selatan SMAN 2 Denpasar; Jalan Tukad Yeh Aya ditutup hingga pertigaan jalan Tukad Citarum; Jalan Tukad Barito ditutup ke barat hingga pertigaan Citarum, Jalan Tukad Pakerisan ditutup dan dialihkan ke Jalan Tukad Petanu, dan Jalan Tukad Pancoran menuju Tukad Petanu ditutup.

DENPASAR-Upaya mengantisipasi masifnya persebaran pendemi Covid-19 (corona) di Bali, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan melakukan isolasi wilayah atau penutupan selektif.

 

Penutupan selektif selama sepekan dari sejak 31 Maret-7 April 2020 dilakukan Kelurahan Panjer menyusul adanya satu warganya yang dinyatakan positif Covid-19.

 

Lurah Panjer, I Made Suryanata menegaskan, selama penutupan selektif, warga non (luar) Panjer dilarang melintas atau memasuki wilayahnya.

 

Selain itu, dalam rangka melindungi warganya dari penularan dan sebaran virus corona, selama isolasi wilayah berlangsung, pihaknya juga akan melibatkan pengamanan desa seperti pecalang, Jagabaya hingga Linmas  untuk melakukan pemantauan dan penjagaan di sejumlah titik pintu masuk desa Panjer.

 

  “Sekali lagi, ini bukan penutupan. Kami hanya berupaya meminimalisasi karena Panjer masuk zona merah. Satu orang yang sudah positif (Covid-19),”  tandas Suryanata, Rabu (1/4).

 

Lebih lanjut, selain melakukan pembatasan dengan melakukan penutupan dan pengalihan akses lalulintas menuju dan keluar Panjer, khusus untuk tempat usaha seperti toko, warung sembako dan tempat usaha lainnya, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik usaha untuk membatasi jam operasional dengan membuka tempat usaha hingga pukul 21.00 Wita.

 

“Dasar pengaturan tempat usaha itu tentu sesuai Surat Edaran Walikota Denpasar, No 434 Tahun 2020. Jadi bagi masyarakat (khususnya yang dari luar Panjer) dan  tidak memiliki kepentingan yang sangat urgent (penting) sekali kami imbau untuk tidak melintas atau masuk wilayah Panjer.,”tandasnya.

 

Seperti diketahui, Sesuai pengumuman yang disampaikan dan beredar luas di medsos, pihak Kelurahan Panjer memberlakukan pelarangan melintasi wilayah atau penutupan secara selektif mulai pukul 20.00-24.00 Wita mulai 31 Maret-7 April 2020.

 

Selama penutupan selektif, pihak kelurahan Panjer melakukan penutupan dan pengalihan akses jalan yakni, meliputi Jalan Waturenggong ke timur ditutup dari selatan SMAN 2 Denpasar; Jalan Tukad Yeh Aya ditutup hingga pertigaan jalan Tukad Citarum; Jalan Tukad Barito ditutup ke barat hingga pertigaan Citarum, Jalan Tukad Pakerisan ditutup dan dialihkan ke Jalan Tukad Petanu, dan Jalan Tukad Pancoran menuju Tukad Petanu ditutup.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/