33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:05 PM WIB

Dibebaskan Lebih Cepat karena Corona, Napi Wajib Jalani Tes Kesehatan

DENPASAR- Guna mencegah persebaran wabah pendemi Covid-19 (virus Corona), sebanyak 646 narapidana (napi) dewasa dan anak berstatus WNI (Warga Negara Indonesia) dari Lapas seluruh Bali dibebaskan lebih cepat.

 

Dasar pembebasan napi dewasa dan anak lebih cepat ini, yakni sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

 

Mereka (para narapidana dewasa dan anak) yang dibebaskan ini melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), atau narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

 

 

Namun, sebelum pulang ke rumah, para narapidana dewasa dan anak ini wajib mengikuti persyaratan dengan melakukan tes kesehatan terlebih dahulu.

 

Jika para narapidan mengalami kondisi kesehatan yang bagus, napi tersebut langsung diperbolehkan pulang. 

 

Namun jika adanya yang dinyatakan sakit seperti batuk, pilek dan suhu badan tinggi maka narapidan tersebut harus menjalani karantina terlebih dahulu.

 

Karantina akan dilakukan di Rutan Bangli yang kapasitasnya bisa menampung sebanyak 90 orang.

 

“Karantina itu juga dilengkapi tim medis,”tegas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Bali Suprapto, Rabu (1/4). .

Meski begitu, imbuh Suprapto, Sejauh ini belum ada narapidana yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) maupun orang dalam pemantauan (ODP).

 

“Yang dikarantina juga belum ada,” imbuhnya.

 

Selain itu, masih kata Suprapto, para narapidana yang dibebaskan ini juga harus mengikuti aturan tertentu selama dibebaskan.

 

Mereka dilarang melakukan aktifitas di luar rumah secara berlebihan. Mereka juga wajib melaporkan kegiatan mereka selama di luar dan tentunya akan diawasi oleh pihak Lapas.

 

“Jika yang bersangkutan kembali membuat pidana baru, maka hal ini akan dicabut kembali,”tukasnya.

DENPASAR- Guna mencegah persebaran wabah pendemi Covid-19 (virus Corona), sebanyak 646 narapidana (napi) dewasa dan anak berstatus WNI (Warga Negara Indonesia) dari Lapas seluruh Bali dibebaskan lebih cepat.

 

Dasar pembebasan napi dewasa dan anak lebih cepat ini, yakni sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

 

Mereka (para narapidana dewasa dan anak) yang dibebaskan ini melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas), atau narapidana yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta anak yang telah menjalani setengah masa pidana.

 

 

Namun, sebelum pulang ke rumah, para narapidana dewasa dan anak ini wajib mengikuti persyaratan dengan melakukan tes kesehatan terlebih dahulu.

 

Jika para narapidan mengalami kondisi kesehatan yang bagus, napi tersebut langsung diperbolehkan pulang. 

 

Namun jika adanya yang dinyatakan sakit seperti batuk, pilek dan suhu badan tinggi maka narapidan tersebut harus menjalani karantina terlebih dahulu.

 

Karantina akan dilakukan di Rutan Bangli yang kapasitasnya bisa menampung sebanyak 90 orang.

 

“Karantina itu juga dilengkapi tim medis,”tegas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Bali Suprapto, Rabu (1/4). .

Meski begitu, imbuh Suprapto, Sejauh ini belum ada narapidana yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) maupun orang dalam pemantauan (ODP).

 

“Yang dikarantina juga belum ada,” imbuhnya.

 

Selain itu, masih kata Suprapto, para narapidana yang dibebaskan ini juga harus mengikuti aturan tertentu selama dibebaskan.

 

Mereka dilarang melakukan aktifitas di luar rumah secara berlebihan. Mereka juga wajib melaporkan kegiatan mereka selama di luar dan tentunya akan diawasi oleh pihak Lapas.

 

“Jika yang bersangkutan kembali membuat pidana baru, maka hal ini akan dicabut kembali,”tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/