29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:41 AM WIB

Eksepsi Ditolak, Batal Bebas, Duo Bule Rusia Perampok MC Cemberut

DENPASAR – Harapan Georghi Zhukov, 40, asal Rusia dan Robert Haupt, 42, asal Ukaraina, untuk bebas dari jerat hukum dipastikan sirna.

Ini setelah majelis hakim yang diketuai Sriwahyuni Arininingsih menolak eksepsi atau nota keberatan pelaku perampokan money changer (MC) di Jalan Pratama, Tanjung Benoa, Badung, itu.

Dalih eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa ada tiga poin. Antara lain terkait kewenangan JPU Kejari Denpasar yang menangani perkara ini.

Pasalnya, tempat kejadian (locus delicty) berada di wilayah Kuta Selatan Badung. Di mana secara hukum yang berwenang adalah Kejari Badung, tapi yang menangani justru Kejari Denpasar.

Namun, dalam putusannya hakim menyatakan dalil-dalil yang diajukan penasihat hukum terdakwa sudah masuk pokok perkara. Dengan demikian sidang harus dilanjutkan.

“Menolak eksepsi dan memerintah penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian,” tegas hakim yang akrab disapa Riri, itu di PN Denpasar, kemarin (21/8).

Mendengar eksepsinya ditolak, dua terdakwa yang didampingi penerjemah bahasa Waya Ana langsung cemberut. Dua pria brewok itu seperti tidak sepakat dengan putusan hakim.

Usai membaca putusan sela, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi. Namun, karena JPU Ni Luh Oka Adikarini belum siap, sidang dilanjutkan pekan depan.

Menanggapi putusan sela hakim, I Nengah Sidia selaku koordinator pengacara enggan berkomentar banyak.

“Kami menghormati putusan hakim. Itu (menolak eksepsi) hak hakim. Kami akan buktikan semuanya di sidang selanjutnya,” kata Sidia. 

DENPASAR – Harapan Georghi Zhukov, 40, asal Rusia dan Robert Haupt, 42, asal Ukaraina, untuk bebas dari jerat hukum dipastikan sirna.

Ini setelah majelis hakim yang diketuai Sriwahyuni Arininingsih menolak eksepsi atau nota keberatan pelaku perampokan money changer (MC) di Jalan Pratama, Tanjung Benoa, Badung, itu.

Dalih eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa ada tiga poin. Antara lain terkait kewenangan JPU Kejari Denpasar yang menangani perkara ini.

Pasalnya, tempat kejadian (locus delicty) berada di wilayah Kuta Selatan Badung. Di mana secara hukum yang berwenang adalah Kejari Badung, tapi yang menangani justru Kejari Denpasar.

Namun, dalam putusannya hakim menyatakan dalil-dalil yang diajukan penasihat hukum terdakwa sudah masuk pokok perkara. Dengan demikian sidang harus dilanjutkan.

“Menolak eksepsi dan memerintah penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian,” tegas hakim yang akrab disapa Riri, itu di PN Denpasar, kemarin (21/8).

Mendengar eksepsinya ditolak, dua terdakwa yang didampingi penerjemah bahasa Waya Ana langsung cemberut. Dua pria brewok itu seperti tidak sepakat dengan putusan hakim.

Usai membaca putusan sela, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi. Namun, karena JPU Ni Luh Oka Adikarini belum siap, sidang dilanjutkan pekan depan.

Menanggapi putusan sela hakim, I Nengah Sidia selaku koordinator pengacara enggan berkomentar banyak.

“Kami menghormati putusan hakim. Itu (menolak eksepsi) hak hakim. Kami akan buktikan semuanya di sidang selanjutnya,” kata Sidia. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/