KUTA – Saat yang lain sedang berusaha mengencangkan ikat pinggang karena wabah Coronavirus Disease (Covid-19),
Muhamad Husaini malah asyik menyiapkan rencana menikmati sabu-sabu di dalam sebuah kamar hotel di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.
Saat digerebek, pria 27 tahun asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu menguasai dua paket sabu-sabu seberat 4,63 gram.
Apes, belum sempat menikmati barang terlarang itu, anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar datang menyatroni tersangka.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali di internal kepolisian, Husaini diringkus Senin (11/5) tengah malam di dalam kamar hotel nomor 339.
“Tersangka sendirian di dalam kamar hotel. Setelah check in tersangka langsung masuk ke dalam kamar. Dia memang sudah berencana mengonsumsi narkoba,” ujar sumber polisi kemarin.
Polisi sendiri awalnya menerima informasi tentang seorang pemuda yang sering masuk hotel hanya untuk menikmati narkoba.
Menurut sumber, tersangka tidak sadar sedang dibuntuti polisi. Karena itu, saat polisi menggerebek kamar hotel, Husaini tak berkutik. Terlebih ditemukan dua paket sabu-sabu.
Kepada petugas tersangka mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari orang tak dikenal dengan sistem tempel.
“Tersangka mentransfer uang kepada pengedar dengan cara transfer. Tersangka mengaku tidak mengenal orang yang memberikan narkoba kepadanya,” beber sumber.
Untuk melakukan pengembangan, polisi menggelandang tersangka ke Mapolresta Denpasar untuk dilakukan pengembangan.
Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Suadi belum memberikan komentar resmi terkait ditangkapnya tersangka.