SEMARAPURA – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa,
Komandan Kodim 1610/Klungkung Letkol Czi Paulus Joni Simbolon, dan Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung Putu Suarta melakukan patroli.
Patroli pada Selasa malam (19/5) itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Klungkung Nomor 510/596/Diskop tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona di pasar rakyat, Toko, Swalayan dan rumah makan.
Dalam kegiatan patroli tersebut, orang nomor satu di Kabupaten Klungkung masih melihat adanya toko dan minimarket yang masih buka lebih dari pukul 20.00.
Meski dalam penelusurannya ternyata minimarket tersebut buka melebih waktu yang telah ditentukan karena masih ada pembeli yang belum menyelesaikan transaksi pembayaran.
Bupati Suwirta yang melihat pemandangan itu menyempatkan diri masuk ke dalam minimarket untuk mengingatkan pegawai minimarket agar tidak buka melebih waktu yang telah ditentukan.
“Saya imbau kepada pemilik maupun pegawai toko atau minimarket, warung dan usaha lainnya agar menutup usahanya tidak lewat dari pukul 20.00,” ujarnya.
Tidak sampai di sana, dia juga melihat masih ada warga Klungkung yang berkumpul atau nongkrong di sekitar Kota Semarapura.
Untuk itu, kembali dia ingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah bila tidak mendesak menggunakan
pengeras suara. “Semua ini demi kesehatan bersama. Mari bersama-sama menaati imbauan dari pemerintah,” terangnya.
Kapolres Klungkung, AKBP Bima Aria Viyasa, menyampaikan bahwa dalam menangani masyarakat yang masih membuka usahanya di atas pukul 20.00, maka perlu diberikan imbauan persuasif.
“Kami dari kepolisian tetap berupaya membantu dalam mengawasi dan membantu dalam pendisiplinan masyarakat terkait pelaksanaan imbauan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten,” tandasnya.