26.7 C
Jakarta
25 November 2024, 2:18 AM WIB

Bobol ATM BNI, Bule Bulgaria Pelaku Skimming Terancam 6 Tahun Penjara

DENPASAR – Tersangka Martin Ivanov Stanichev, 26, bakal segera diadili dalam kasus perkara pembobolan ATM dan skimming.

Warga Bulgaria itu berusaha membobol ATM BNI di wilayah Kuta, Badung. Pelimpahan dilakukan secara daring dari Polda Bali ke Kejari Denpasar, kemarin.

“Tersangka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahum,” terang Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta. 

Jaksa yang bertugas di persidangan adalah M. Anugrah Agung Saputra Faizal dan Dewa Nyoman Wira Adiputra.

Ditangkapnya tersangka berdasar laporan warga tentang adanya aktivitas WNA yang melakukan transaksi mencurigakan di mesin ATM Bank BNI di wilayah Kuta, Badung.

Kemudian Pelapor dan rekannya melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang terpasang di masing-masing mesin ATM Bank BNI. 

Setelah ditelusuri, memang benar terdapat orang asing yang melakukan transaksi dengan menggunakan kartu lain yang menyerupai kartu ATM berisi magnetic stripe.

Terekam di ATM Bank BNI di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung terjadi transaksi penarikan tunai masing-masing Rp 2,2 juta dan 2 juta.

Di ATM Bank BNI di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung terjadi transaksi penarikan tunai masing-masing Rp 1 juta.

Atas hal itu Pelapor melaporkan ke pihak kepolisian dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali. Kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang ada di Jalan Astina Pura, Seminyak, Kuta Utara, Badung.

Petugas berhasil menangkap pria kelahiran Sofia 10 April 1994 itu. Berdasar hasil penggeledahan ditemukan beberapa buah kartu magnetic stripe yang memuat data kartu perbankan berisi tempelan angka serta uang tunai. 

Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan.

“Saat ini tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polda Bali. Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan.

Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk sidang,” tukasnya.

DENPASAR – Tersangka Martin Ivanov Stanichev, 26, bakal segera diadili dalam kasus perkara pembobolan ATM dan skimming.

Warga Bulgaria itu berusaha membobol ATM BNI di wilayah Kuta, Badung. Pelimpahan dilakukan secara daring dari Polda Bali ke Kejari Denpasar, kemarin.

“Tersangka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahum,” terang Kasi Pidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta. 

Jaksa yang bertugas di persidangan adalah M. Anugrah Agung Saputra Faizal dan Dewa Nyoman Wira Adiputra.

Ditangkapnya tersangka berdasar laporan warga tentang adanya aktivitas WNA yang melakukan transaksi mencurigakan di mesin ATM Bank BNI di wilayah Kuta, Badung.

Kemudian Pelapor dan rekannya melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang terpasang di masing-masing mesin ATM Bank BNI. 

Setelah ditelusuri, memang benar terdapat orang asing yang melakukan transaksi dengan menggunakan kartu lain yang menyerupai kartu ATM berisi magnetic stripe.

Terekam di ATM Bank BNI di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung terjadi transaksi penarikan tunai masing-masing Rp 2,2 juta dan 2 juta.

Di ATM Bank BNI di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung terjadi transaksi penarikan tunai masing-masing Rp 1 juta.

Atas hal itu Pelapor melaporkan ke pihak kepolisian dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali. Kemudian dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang ada di Jalan Astina Pura, Seminyak, Kuta Utara, Badung.

Petugas berhasil menangkap pria kelahiran Sofia 10 April 1994 itu. Berdasar hasil penggeledahan ditemukan beberapa buah kartu magnetic stripe yang memuat data kartu perbankan berisi tempelan angka serta uang tunai. 

Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari ke depan.

“Saat ini tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polda Bali. Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan.

Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk sidang,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/