SINGARAJA – Warga yang menerima bantuan ganda dari program Jaring Pengaman Sosial (JPS) wajib mengembalikan dana yang telah diterima.
Hal itu wajib dilakukan, karena warga yang menerima bantuan ganda, menyebabkan kerugian negara. Pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah skema, apabila uang bantuan itu sudah terlanjur habis dibelanjakan.
Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, tercatat ada 602 warga yang dipastikan menerima bantuan ganda.
Sebagian besar menerima program Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial dan juga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng I Made Subur mengatakan, seluruh warga yang menerima bantuan ganda telah didatangi oleh tim.
Mereka diminta mengembalikan BLT-DD senilai Rp 600ribu yang telah terlanjur diterima. Bantuan itu harus segera dikembalikan ke kas desa.
“Kalau sudah menerima ganda, salah satunya wajib dikembalikan. Kami menyarankan agar bantuan yang dari BLT-DD yang dikembalikan. Karena prosesnya lebih gampang. Nanti tinggal disetor ke kas desa,” kata Subur.
Bila dana yang diterima terlanjur habis, warga disarankan mengajukan dana talangan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dana talangan itu akan dikonversi sebagai pinjaman lunak. Sehingga, saat warga menerima BST di bulan berikutnya, dana itu bisa digunakan untuk mengembalikan dana talangan.
“Alternatif terakhir, warga miskin itu diberdayakan lewat program Padat Karya Tunai (PKT). Jadi, warga miskin ini dipekerjakan. Upahnya nanti digunakan untuk mengembalikan bantuan
yang terlanjur diterima ganda. Kalau dengan upah Rp 75 ribu per hari, kerja 8 hari saja itu sudah kembali uang Rp 600 ribu,” imbuhnya.
Di sisi lain, Subur mengatakan, pihaknya terus melakukan verifikasi dan validasi terhadap penerima BLT-DD. Sehingga tak ada lagi penerima ganda yang muncul.
Hingga kini, baru 373 nama yang berhasil dibersihkan dari penerima ganda. Sementara 229 nama sisanya masih dalam proses verifikasi dan validasi.
Subur menjamin nama-nama itu tak akan muncul sebagai penerima BLT-DD tahap 3.