NEGARA – Setelah melalui proses sidang panjang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Ni Luh Sri Artini, berakhir dengan putusan bebas dari majelis hakim.
Terdakwa divonis tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan seperti yang telah didakwakan jaksa penutut umum.
Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Benny Octavianus tersebut, menurut kuasa hukum terdakwa sudah tepat.
Menurut kuasa hukum terdakwa, Supriyono, keputusan vonis bebas oleh majelis hakim sudah tepat karena dari fakta persidangan tidak terbukti adanya tindak pidana penipuan.
“Pertimbangan majelis hakim sudah tepat bahwa tidak ada bukti yang kuat bahwa terdakwa melakukan penipuan,” tegasnya.
Penipuan yang didakwakan jaksa penuntut umum, bahwa terdakwa melakukan penipuan dengan membuat surat perjanjian pengakuan utang dan memaksa korban untuk tanda tangan tidak terbukti.
“Tidak ada ancaman pada korban bahwa klien kami mengancam agar korban tanda tangan surat pengakuan utang,” terangnya.
Karena majelis hakim sudah memutus kliennya bebas, Supriyono mengaku tidak akan melakukan upaya hukum.
Namun, jaksa penutut umum masih belum memutuskan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, banding atau langsung mengajukan kasasi. “Kami masih pikir-pikir,” kata Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan.
Penasihat hukum korban, Yulius Benyamin Seran, menyesalkan putusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa dugaan kasus penipuan.
Menurutnya, dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa dari fakta persidangan sudah terungkap, mulai dari rekayasa utang piutang yang dilakukan terdakwa.
Bahkan, putusan perdata sudah jelas bahwa tidak ada utang piutang antara terdakwa dan korban. “Kami sangat kecewa dengan putusan hakim, tidak ada keadilan di PN Negara, “terangnya.
Pihaknya akan mempertimbangkan upaya membuat pengaduan pada badan pengawas hakim, karena majelis hakim PN Negara sudah mengabaikan fakta persidangan sehingga memutus bebas terdakwa kasus penipuan.
“Saya yakin jaksa penutut umum akan melakukan banding,” tegasnya. Terdakwa sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum pidana penjara selama 3 tahun.
Jaksa penuntut umum menyatakan berdasarkan dari fakta persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP, sehingga jaksa menuntut pidana penjara selama 3 tahun.