DENPASAR – Direktorat Polda Bali menangkap 71 orang pelaku narkoba dalam Operasi Antik Agung 2020. Operasi itu selama 15 hari dari tanggal 15 Agustus hingga tanggal 30 Agustus. Sebanyak 71 tersangka diamankan dari 55 kasus.
Direktur Ditnarkoba Polda Bali, Kombes Muhamad Khozin mengatakan bahwa 34 kasus dalam operasi ini merupakan target operasi. Dan semua target itu terpenuhi dalam operasi ini.
“Target operasi (TO) kami semuanya terungkap 100 persen dalam operasi ini,” terangnya di Mapolda Bali, Rabu (2/9).
Berdasarkan gender, kata Khozin, yang diamankan ada 6 perempuan dan 65 laki-laki. Sebagian besar dari mereka adalah pengedar. Sedangkan sisanya adalah pemakai.
Selain itu, non-TO dalam operasi ini terungkap 21 kasus. Itu terdiri dari dari 20 kasus narkotika dan 1 kasus kosmetik ilegal dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 390,902 gram, disusul ganja kering 3 kilogram, ekstasi 240 butir, uang tunai Rp 2 juta dan kosmetik 563 buah kotak.
Perwira melati tiga di pundak itu membeberkan modus operandi para pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut. Ada yang menempel ditaruh barang di tumpukan batu, hingga narkoba yang dikemas dalam bentuk cair.
“Mereka punya banyak modus tetapi sepandai pandai tupai melompat pasti jatuh juga. Nah, di situlah kita belajar memahami dan mempelajari trik-trik yang dilakukan para pelaku,” tandasnya.