27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 0:19 AM WIB

Gede Dana Mundur dari DPRD Karangasem, IGA Mas Sumatri juga Datang

AMLAPURA — Ketua DPRD Karangasem I Gede Dana akhirnya mundur sebagai Ketua sekaligus anggota DPRD Karangasem. Ini dilakukan karena politisi PDIP ini akan maju sebagai calon Bupati Karangasem. Pengunduran Gede Dana  wajib dilakukan sebagai syarat untuk maju sebagai Bupati Karangasem yang akan menantang IGA Mas Sumatri yang juga maju sebagai petahana.

Dana mengumumkan pengunduran dirinya Selasa (22/9) pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD Karangasem di hadapan anggota Dewan.

Hadir juga saat itu IGA Mas Sumatri dalam sidang Paripurna tersebut.

Dalam kesempatan itu pria asal Desa Datah, Abang, Karangasem ini mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama yang dilakukan selama ini. Baik dengan lembaga Dewan, eksekutif dan juga wartawan.

“Saya sampaikan terima kasih banyak atas kerjasamanya dan dukunganya selama ini,” ujar Gede Dana.

 

Dana juga berpesan kepada media massa agar terus mengawal lembaga Dewan tersebut. membantu dalam mengkomunikasikan apa yang telah dilakukan wakil rakyat.

Sehingga kegiatan DPRD Karangasem bisa diketahui rakyat Karangasem melalui media massa.

Dana mengatakan dirinya mundur karena tunduk kepada aturan yang berlaku, di mana untuk maju sebagai Bupati dirinya harus mundur dari jabatan anggota Dewan.

Dana mengaku mundur lebih awal karena ingin focus dan juga tidak ingin terjadi kesalahpahaman terkait dengan jabatan tersebut.  Dengan melepas jabatan sebagai Ketua Dewan dalam kegiatannya nanti Dana tidak lagi membawa embel-embel wakil rakyat. KPU sendiri sebenarnya memberikan tenggang waktu Gede Dana untuk mundur 30 hari sebelum pencoblosan. Namun Dana memilih mundur lebih awal, terlebih lagi hari Rabu (23/9) ini KPU akan menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem yang akan bertarung dalam Pilkada 2020.

Dana mengatakan jika sudah ditetapkan secara etika tidak enak lagi masih memimpin lembaga atau menjabat. “Karena itu saya sampaikan pengunduran diri saya hari ini (saat sidang paripurna, Red),” ujarnya.

Terkait soal siapa penganti Gede Dana sebagai Ketua Dewan, pihaknya juga masih akan merembukkan dulu. “Kalau soal siapa penganti saya nanti, masih kita rembuknya di internal PDIP,” ujarnya.

Karena jatah ketua Dewan sendiri merupakan hak PDIP selaku pemenang Pileg di Karangasem.

Hasil rembuk di DPD PDIP Karangasem nantinya akan diteruskan ke DPP PDIP di Jakarta juga akan ditembuskan ke DPD PDIP Bali. Siapa yang akan dipilih nantinya tergantung keputusan DPP. Sementara DPC hanya akan mengusulkan dan DPD meneruskan usulan tersebut ke DPP.

Soal siapa figure atau Kader PDIP yang duduk di legislatif yang cocok menjadi ketua DPRD Karangasem, Dana mengatakan semua kader PDIP yang duduk di Dewan punya kapasitas untuk itu. “Kalau soal figure semua kader PDIP yang duduk di Dewan semuanya punya kemampuan untuk itu dan layak menjadi pemimpin,” ujarnya.

Saat ini Fraksi PDIP di DPRD Karangasem ada 12 orang.

Sementara itu Sekwan DPRD Karangasem I Wayan Ardika menjelaskan, selain disampaikan secara lisan di Sidang Paripurna terkait pengunduran Gede Dana. Yang bersangkutan juga telah menyampaikan pengunduranya secara tertulis.

Dengan demikian mulai Rabu (23/9) Gede Dana sudah tidak mendapatkan apapun kewenangan sebagai anggota atau ketua Dewan. Selanjutnya Sekwan juga hari ini akan bersurat ke KPU  Karangasem.

Ardika mengatakan, proses pengunduran Gede Dana sudah sesuai dengan mekanisme Undang-Undang. Karena kemunduran ini juga sebagai persyaratan untuk maju menjadi calon Bupati.

“Saat ini surat ke KPU masih dalam proses pengunduran diri sebagai persyaratan pendaftaran beberapa hari lalu. Dan akan disusul surat pengunduran diri,” ujar mantan Camat Abang tersebut.

Selain itu juga akan ada surat ketetapan dari Gubernur Bali bahwa yang bersangkutan sudah disetujui mengundurkan diri sebagai anggota dan ketua Dewan. Ardika juga memastikan dalam rentang waktu satu bulan proses  atau SK pengunduran diri Gede Dana akan kelar. Proses di Dewan mungkin memakan waktu 12 hari, di Kantor Bupati paling lama satu minggu, sementara di Pemprov Bali sendiri juga bisa segera. “Paling lambat satu bulan setelah ini SK penetapan bahwa disetujui untuk mundur menjadi anggota DPRD,” jelasnya.

AMLAPURA — Ketua DPRD Karangasem I Gede Dana akhirnya mundur sebagai Ketua sekaligus anggota DPRD Karangasem. Ini dilakukan karena politisi PDIP ini akan maju sebagai calon Bupati Karangasem. Pengunduran Gede Dana  wajib dilakukan sebagai syarat untuk maju sebagai Bupati Karangasem yang akan menantang IGA Mas Sumatri yang juga maju sebagai petahana.

Dana mengumumkan pengunduran dirinya Selasa (22/9) pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD Karangasem di hadapan anggota Dewan.

Hadir juga saat itu IGA Mas Sumatri dalam sidang Paripurna tersebut.

Dalam kesempatan itu pria asal Desa Datah, Abang, Karangasem ini mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama yang dilakukan selama ini. Baik dengan lembaga Dewan, eksekutif dan juga wartawan.

“Saya sampaikan terima kasih banyak atas kerjasamanya dan dukunganya selama ini,” ujar Gede Dana.

 

Dana juga berpesan kepada media massa agar terus mengawal lembaga Dewan tersebut. membantu dalam mengkomunikasikan apa yang telah dilakukan wakil rakyat.

Sehingga kegiatan DPRD Karangasem bisa diketahui rakyat Karangasem melalui media massa.

Dana mengatakan dirinya mundur karena tunduk kepada aturan yang berlaku, di mana untuk maju sebagai Bupati dirinya harus mundur dari jabatan anggota Dewan.

Dana mengaku mundur lebih awal karena ingin focus dan juga tidak ingin terjadi kesalahpahaman terkait dengan jabatan tersebut.  Dengan melepas jabatan sebagai Ketua Dewan dalam kegiatannya nanti Dana tidak lagi membawa embel-embel wakil rakyat. KPU sendiri sebenarnya memberikan tenggang waktu Gede Dana untuk mundur 30 hari sebelum pencoblosan. Namun Dana memilih mundur lebih awal, terlebih lagi hari Rabu (23/9) ini KPU akan menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem yang akan bertarung dalam Pilkada 2020.

Dana mengatakan jika sudah ditetapkan secara etika tidak enak lagi masih memimpin lembaga atau menjabat. “Karena itu saya sampaikan pengunduran diri saya hari ini (saat sidang paripurna, Red),” ujarnya.

Terkait soal siapa penganti Gede Dana sebagai Ketua Dewan, pihaknya juga masih akan merembukkan dulu. “Kalau soal siapa penganti saya nanti, masih kita rembuknya di internal PDIP,” ujarnya.

Karena jatah ketua Dewan sendiri merupakan hak PDIP selaku pemenang Pileg di Karangasem.

Hasil rembuk di DPD PDIP Karangasem nantinya akan diteruskan ke DPP PDIP di Jakarta juga akan ditembuskan ke DPD PDIP Bali. Siapa yang akan dipilih nantinya tergantung keputusan DPP. Sementara DPC hanya akan mengusulkan dan DPD meneruskan usulan tersebut ke DPP.

Soal siapa figure atau Kader PDIP yang duduk di legislatif yang cocok menjadi ketua DPRD Karangasem, Dana mengatakan semua kader PDIP yang duduk di Dewan punya kapasitas untuk itu. “Kalau soal figure semua kader PDIP yang duduk di Dewan semuanya punya kemampuan untuk itu dan layak menjadi pemimpin,” ujarnya.

Saat ini Fraksi PDIP di DPRD Karangasem ada 12 orang.

Sementara itu Sekwan DPRD Karangasem I Wayan Ardika menjelaskan, selain disampaikan secara lisan di Sidang Paripurna terkait pengunduran Gede Dana. Yang bersangkutan juga telah menyampaikan pengunduranya secara tertulis.

Dengan demikian mulai Rabu (23/9) Gede Dana sudah tidak mendapatkan apapun kewenangan sebagai anggota atau ketua Dewan. Selanjutnya Sekwan juga hari ini akan bersurat ke KPU  Karangasem.

Ardika mengatakan, proses pengunduran Gede Dana sudah sesuai dengan mekanisme Undang-Undang. Karena kemunduran ini juga sebagai persyaratan untuk maju menjadi calon Bupati.

“Saat ini surat ke KPU masih dalam proses pengunduran diri sebagai persyaratan pendaftaran beberapa hari lalu. Dan akan disusul surat pengunduran diri,” ujar mantan Camat Abang tersebut.

Selain itu juga akan ada surat ketetapan dari Gubernur Bali bahwa yang bersangkutan sudah disetujui mengundurkan diri sebagai anggota dan ketua Dewan. Ardika juga memastikan dalam rentang waktu satu bulan proses  atau SK pengunduran diri Gede Dana akan kelar. Proses di Dewan mungkin memakan waktu 12 hari, di Kantor Bupati paling lama satu minggu, sementara di Pemprov Bali sendiri juga bisa segera. “Paling lambat satu bulan setelah ini SK penetapan bahwa disetujui untuk mundur menjadi anggota DPRD,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/