MANGUPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Badung dengan satu pasangan calon atau calon tunggal kemarin.
Calon tunggal yang ditetapkan adalah pasangan calon Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung dari paket Nyoman Giri Prasta, S.Sos dan Drs. I Ketut Suiasa, SH.
Paslon petahana ditetapkan karena telah memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020.
Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan, KPU Badung menetapkan paslon Giri Prasta – Suiasa menjadi peserta tunggal Pilkada Badung 2020.
Hal ini dikarenakan, sampai dengan akhir masa pendaftaran belum ada bakal pasangan calon Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung lainnya yang mendaftar.
Kamis (24/9) hari ini rencananya akan dilanjutkan dengan pengundian tata letak posisi pasangan calon. Sebab hal ini akan berpengaruh pada penempatan foto pasangan calon dalam surat suara nantinya.
“Dengan telah ditetapkannya satu pasangan calon yang sah sebagai peserta Pilkada Badung, maka nantinya dalam desain surat suara
akan ada dua kolom, yakni satu kolom berisi foto pasangan calon dan satunya hanya kolom kosong, ” jelas Semara Cipta, kemarin.
Kata dia, mengacu pada Peraturan KPU nomor 14 tahun 2015 dan PKPU 13 tahun 2018 tentang Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon bahwa secara prinsip dan aturan,
jika masyarakat nantinya mencoblos pasangan calon pada surat suara itu sah, begitu pula halnya mencoblos kolom kosong juga sah.
Kemudian, untuk Alat Peraga Kampanye (APK) kepada pasangan calon hanya dibuat yang isi pasangan calon saja.
“Kecuali nanti dari KPU sendiri membuat bahan sosialisasi, sehingga yang disosialisasikan itu adalah spesimen surat suara yang sudah berisi tata letak posisi foto pasangan calon sesuai hasil pengundian, ” pungkasnya.