TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan mendapat stimulus atau hibah pariwisata sebesar Rp 7,4 miliar dari pemerintah pusat. Bantuan ini akan digelontor kepada seluruh akomodasi pariwisata yang di Tabanan.
Pemerintah Tabanan melalui Dinas Pariwisata kini sudah melakukan tahapan validasi. Ada sekitar 152 akomodasi pariwisata di Tabanan yang akan mendapat kucuran hibah pariwisata tersebut.
Dengan rincian 114 hotel atau villa dan 38 usaha restaurant. Sayangnya dari jumlah tersebut yang mendapatkan bantuan stimulus tersebut
jauh berkurang dari jumlah wajib pajak (WP) berdasar data base tahun 2019 lalu yang sebanyak 488 usaha pariwisata yang ada di Tabanan.
Yang tak lolos sekitar 336 akomodasi pariwisata. Ratusan akomodasi pariwisata yang tidak mendapat hibah tersebut lantaran tak penuhi syarat, salah satunya tidak memiliki ijin usaha.
Kepala Dinas Pariwisata Tabanan I Gede Sukanada mengatakan, 152 akomodasi yang memperoleh hibah pusat berdasar tahapan validasi dan verifikasi data yang pihaknya lakukan.
Awalnya Dinas Pariwisata dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menerima data wajib pajak sejumlah 488. Kemudian dilakukan validasi yang memenuhi 3 kriteria dari pusat.
Di antaranya pengusaha itu melunasi pajak tahun 2019, memiliki NPWP dan masih beroperasi sampai Agustus 2020 meski ditengah pandemi.
Hasil validasi tersebut didapat 298 akomodasi pariwisata yang memenuhi syarat. Kemudian Dinas Pariwisata melakukan validasi
ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memenuhi syarat ijin usaha atau TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) sesuai syarat dari pusat.
“Dari 298 yang diverifikasi, hanya 152 akomodasi pariwisata yang memenuhi syarat menerima hibah. Rinciannya 114 hotel dan villa dan 38 restotaurant,” ungkap mantan Camat Kerambitan ini.
Dia melanjutkan setelah mendapat jumlah data tersebut, data penerima hibah segera di SK-an. Dan saat ini Dinas Pariwisata sedang menyusun draf SK.
Sembari menyusun draf SK, pihaknya akan menjemput bola atau mengundang penerima hibah untuk memenuhi data yang diperlukan terkait proses pencairan.
Sukanada menambahkan, jumlah penerima hibah 152 tersebut dipastikan tidak berubah ataupun bertambah. Sebab sudah melalui proses validasi bertahap sesuai kriteria penerima hibah.
Selain itu Dinas Pariwisata sudah turun di 10 kecamatan mengantisipasi adanya data yang tercecer serta menginformasikan melalui media sosial.
“Rasanya tidak ada berubah dan bertambah melihat dari formulasi dan syarat yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Diakuinya jumlah hibah yang didapat masing-masing akomodasi pariwisata di Tabanan berbeda. Jumlah hibah yang didapat sesuai dengan pajak yang disetorkan.
Sekilas yang terbesar mendapatkan hibah pariwisata adalah Hotel Alila yang berubah jadi Soori Hotel. Mereka kabarnya mendapat hibah sampai Rp 1 miliar.
“Ada pula yang mendapatkan ratusan ribu. Jadi formulasinya berbeda-beda,” katanya. Mengenai hibah yang diproporsikan dalam bentuk BKK (Bantuan Keuangan Khusus)
yang dikucurkan ke Desa Wisata sesuai dengan persentase 28,5 persen, sedang disusun juklak dan juknis oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
“Jadi, rencananya nanti DPMD yang akan mengundang desa yang memiliki desa wisata untuk mensosialisasikan. Syarat desa wisata yang bisa mendapatkan hibah ini adalah yang memiliki
SK Desa Wisata. Diluar itu tidak boleh karena sudah sesuai aturan pusat. Saat ini desa wisata di Tabanan yang memiliki SK baru 24 desa wisata,” terangnya.