33.9 C
Jakarta
24 November 2024, 17:07 PM WIB

Divonis 13 Tahun, Penyelundup Ganja 1,8 Kg dari Pekanbaru Lunglai

DENPASAR – Holili dipastikan menua di dalam bui. Pria 31 tahun itu diganjar 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.

Tuntutan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara. Dalam amar putusannya,

hakim I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah membawa ganja seberat 1,8 kilogram.

Terdakwa menyelundupkan ganja dari Pekanbru, Riau, untuk diedarkan di Bali.  “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” tegas hakim Kimiarsa, kemarin.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun, hakim juga menghukum warga Desa Jrebeng Wetan, Kedompok, Probolinggo, Jawa Timur, itu dengan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Yang Mulia, saya menerima putusan,” ujar terdakwa. Hal senada diungkapkan JPU Eddy Arta Wijaya.

Terdakwa ditangkap petugas dari BNNP Bali pada 5 Juli 2020 sekitar Pukul 19.30 di areal parkir Kantor J&T Jalan A. Yani Utara, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Petugas berhasil mengamankan satu paket kardus yang dibungkus plastik warna biru di dalamnya berisi tanaman kering jenis ganja seberat 1,8 kilogram.

Dari hasil interogasi awal, terdakwa mengaku nekat mengambil barang terlarang itu atas perintah dari seseorang bernama Komang Adi Saputra.

Terdakwa diupah Rp 500 ribu. Terdakwa sudah empat kali menyelundupkan ganja. 

DENPASAR – Holili dipastikan menua di dalam bui. Pria 31 tahun itu diganjar 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.

Tuntutan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara. Dalam amar putusannya,

hakim I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah membawa ganja seberat 1,8 kilogram.

Terdakwa menyelundupkan ganja dari Pekanbru, Riau, untuk diedarkan di Bali.  “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” tegas hakim Kimiarsa, kemarin.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun, hakim juga menghukum warga Desa Jrebeng Wetan, Kedompok, Probolinggo, Jawa Timur, itu dengan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Yang Mulia, saya menerima putusan,” ujar terdakwa. Hal senada diungkapkan JPU Eddy Arta Wijaya.

Terdakwa ditangkap petugas dari BNNP Bali pada 5 Juli 2020 sekitar Pukul 19.30 di areal parkir Kantor J&T Jalan A. Yani Utara, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.

Petugas berhasil mengamankan satu paket kardus yang dibungkus plastik warna biru di dalamnya berisi tanaman kering jenis ganja seberat 1,8 kilogram.

Dari hasil interogasi awal, terdakwa mengaku nekat mengambil barang terlarang itu atas perintah dari seseorang bernama Komang Adi Saputra.

Terdakwa diupah Rp 500 ribu. Terdakwa sudah empat kali menyelundupkan ganja. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/