32.6 C
Jakarta
12 Desember 2024, 14:54 PM WIB

Panji Deklarasi Jadi Desa Layak Anak, Ini Hak Anak yang Harus Dipenuhi

SUKASADA – Pemerintah Desa Panji mendeklarasikan diri sebagai Desa Layak Anak. Deklarasi itu dilangsungkan di Monumen Bhuana Kerta Desa Panji, pada Selasa (1/12) pagi.

Panji menjadi desa kedua di Kabupaten Buleleng yang mendeklarasikan diri sebagai layak anak. Desa pertama yang melakukan deklarasi tersebut adalah Desa Gitgit, yang dilangsungkan pada tahun 2017 lalu.

Karena telah mendeklarasikan diri sebagai desa layak anak, maka aparat pemerintahan dan masyarakat setempat harus berusaha melakukan pemenuhan hak-hak anak.

Salah satu hal yang sederhana ialah memenuhi hak administratif anak. Seperti kepemilikan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Selain itu pemerintah desa juga harus memenuhi hak-hak anak di bidang pendidikan. Seluruh anak usia sekolah, harus terpenuhi haknya dalam pemenuhan pendidikan. Minimal pendidikan hingga tingkat SMP.

Perbekel Panji Made Mangku Ariawan mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen memenuhi hak-hak tersebut.

Khusus untuk hak di bidang pendidikan, pemerintah juga berupaya menyediakan transportasi massal yang murah bagi siswa.

Sebab anak tak seharusnya mengemudikan kendaraan bermotor ke sekolah. “Ini kan menyangkut keamanan anak juga. Bukan hanya pemenuhan hak pendidikan saja.

Sekarang sudah ada bus jurusan Panji menuju Sambangan. Ini sangat strategis. Karena sebagian besar anak-anak kami sekolah di SMPN 4 Singaraja yang ada di Sambangan.

Anak-anak nanti bisa mengakses bus ini tanpa dipungut biaya,” kata pria yang akrab disapa Mangku Panji itu.

Mangku juga menyatakan pihaknya sudah didampingi oleh paralegal serta pegiat perempuan dan anak di Desa Panji.

Sehingga saat terjadi kasus kekerasan, ada pihak-pihak yang melakukan pendampingan. Terutama untuk pemulihan psikis pada anak.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Buleleng Made Arya Sukerta mengatakan, desa layak anak harus terus melakukan upaya-upaya pemenuhan hak anak.

Bukan hanya di bidang administrasi kependudukan dan pendidikan saja. Namun juga pendampingan dengan hal-hal yang terkait dengan masalah hukum.

“Seluruh masyarakat juga harus berpartisipasi. Jangan sampai anak itu jadi korban kekerasan apalagi pelaku kekerasan. Masyarakat juga jangan lagi melakukan pembiaran,

manakala melihat terjadi kasus-kasus kekerasan. Entah itu kekerasan fisik, kekerasan psikis, apalagi kekerasan seksual,” tegas Arya Sukerta. 

SUKASADA – Pemerintah Desa Panji mendeklarasikan diri sebagai Desa Layak Anak. Deklarasi itu dilangsungkan di Monumen Bhuana Kerta Desa Panji, pada Selasa (1/12) pagi.

Panji menjadi desa kedua di Kabupaten Buleleng yang mendeklarasikan diri sebagai layak anak. Desa pertama yang melakukan deklarasi tersebut adalah Desa Gitgit, yang dilangsungkan pada tahun 2017 lalu.

Karena telah mendeklarasikan diri sebagai desa layak anak, maka aparat pemerintahan dan masyarakat setempat harus berusaha melakukan pemenuhan hak-hak anak.

Salah satu hal yang sederhana ialah memenuhi hak administratif anak. Seperti kepemilikan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Selain itu pemerintah desa juga harus memenuhi hak-hak anak di bidang pendidikan. Seluruh anak usia sekolah, harus terpenuhi haknya dalam pemenuhan pendidikan. Minimal pendidikan hingga tingkat SMP.

Perbekel Panji Made Mangku Ariawan mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen memenuhi hak-hak tersebut.

Khusus untuk hak di bidang pendidikan, pemerintah juga berupaya menyediakan transportasi massal yang murah bagi siswa.

Sebab anak tak seharusnya mengemudikan kendaraan bermotor ke sekolah. “Ini kan menyangkut keamanan anak juga. Bukan hanya pemenuhan hak pendidikan saja.

Sekarang sudah ada bus jurusan Panji menuju Sambangan. Ini sangat strategis. Karena sebagian besar anak-anak kami sekolah di SMPN 4 Singaraja yang ada di Sambangan.

Anak-anak nanti bisa mengakses bus ini tanpa dipungut biaya,” kata pria yang akrab disapa Mangku Panji itu.

Mangku juga menyatakan pihaknya sudah didampingi oleh paralegal serta pegiat perempuan dan anak di Desa Panji.

Sehingga saat terjadi kasus kekerasan, ada pihak-pihak yang melakukan pendampingan. Terutama untuk pemulihan psikis pada anak.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Buleleng Made Arya Sukerta mengatakan, desa layak anak harus terus melakukan upaya-upaya pemenuhan hak anak.

Bukan hanya di bidang administrasi kependudukan dan pendidikan saja. Namun juga pendampingan dengan hal-hal yang terkait dengan masalah hukum.

“Seluruh masyarakat juga harus berpartisipasi. Jangan sampai anak itu jadi korban kekerasan apalagi pelaku kekerasan. Masyarakat juga jangan lagi melakukan pembiaran,

manakala melihat terjadi kasus-kasus kekerasan. Entah itu kekerasan fisik, kekerasan psikis, apalagi kekerasan seksual,” tegas Arya Sukerta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/