25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:36 AM WIB

Tak Bawa Rapid Antigen ke Tabanan,Pelaku Perjalanan Sanksi Putar Balik

TABANAN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan di Tabanan untuk menurunkan

status zona merah penularan Covid-19, tdak hanya menyasar pasar senggol, warung kopi, tempat keramaian dan lokasi-lokasi swalayan di Tabanan.

Tim Yustisi gabungan Satpol PP Tabanan, Dinas Perhubungan Tabanan, BPBD Tabanan, Kodim 1619/Tabanan dan Polres Tabanan juga memperketat jalur pintu masuk wilayah Tabanan.

Tim Yustisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang dan pengguna jalan yang masuk ke Tabanan melalui jalur darat Jalan Raya Gilimanuk-Denpasar.

Lokasi pemeriksaaan bagi pengguna jalan digelar di perbatasan Selemadeg dan Selemadeg Timur tepat di tikungan Jelijih Selemadeg Timur.  

Dari operasi PPKM yang dilakukan dengan mengerahkan 15 personil, Rabu (13/1) kemarin, sebanyak 3 pengguna jalan diberikan sanksi denda masker lantaran sama sekali tidak memakai masker.

Selain itu 4 orang pengguna jalan yang melintas terpaksa diberikan hukum fisik berupa push up, karena membawa masker namun tidak digunakan.

Sisanya 21 orang diberikan teguran secara lisan dan 3 orang lainnya diberikan teguran tertulis.

Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba menyatakan pelaksanaan PPKM pada setiap titik lokasi pintu masuk Tabanan dari tim yustisi dengan melakukan pemeriksaan

hanya untuk memastikan setiap orang yang masuk ke Tabanan dan yang beraktivitas selalu mematuhi protokol kesehatan.

Baik itu pengendara motor, mobil ataupun sopir angkutan dan penumpang angkutan umum wajib untuk mencegah penularan Covid-19.

Pengetat pemeriksaan juga pihaknya lakukan bagi setiap orang yang masuk Bali yang berasal dari luar Bali menggunakan jalur darat.

Sesuai SE yang dikeluarkan Gubenur Bali bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) jalur darat harus menunjukkan surat keterangan rapid antigen.

“PPKM pada setiap jalur masuk wilayah Tabanan semua kami periksa termasuk test rapid antigen bagi warga luar Bali.

Kalau tak bawa sanksi tegas putar balik, atau menyuruh mereka ke rumah sakit untuk mencari keterangan rapid antigen,” ungkap Sarba.

Sarba mengaku pengetatan setiap pintu masuk Tabanan baru dua lokasi yang pihaknya lakukan hari ini. Yakni berada di daerah Selemadeg Timur Jalan Gilimanuk-Denpasar dan daerah Pupuan Singaraja-Tabanan.

Selanjutnya akan menyasar daerah Baturiti Jalan Singaraja-Denpasar. Pihaknya berharap dengan mendisiplinkan masyarakat, status zona merah turun.

Karena sebelumnya Tabanan pernah dari zona merah turun ke zona orange setelah dilakukan penertiban setiap lokasi-lokasi pusat keramaian.

“Harapkan kita bisa menurunkan dan masyarakat semakin tinggi kesadaran mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. 

TABANAN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan di Tabanan untuk menurunkan

status zona merah penularan Covid-19, tdak hanya menyasar pasar senggol, warung kopi, tempat keramaian dan lokasi-lokasi swalayan di Tabanan.

Tim Yustisi gabungan Satpol PP Tabanan, Dinas Perhubungan Tabanan, BPBD Tabanan, Kodim 1619/Tabanan dan Polres Tabanan juga memperketat jalur pintu masuk wilayah Tabanan.

Tim Yustisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang dan pengguna jalan yang masuk ke Tabanan melalui jalur darat Jalan Raya Gilimanuk-Denpasar.

Lokasi pemeriksaaan bagi pengguna jalan digelar di perbatasan Selemadeg dan Selemadeg Timur tepat di tikungan Jelijih Selemadeg Timur.  

Dari operasi PPKM yang dilakukan dengan mengerahkan 15 personil, Rabu (13/1) kemarin, sebanyak 3 pengguna jalan diberikan sanksi denda masker lantaran sama sekali tidak memakai masker.

Selain itu 4 orang pengguna jalan yang melintas terpaksa diberikan hukum fisik berupa push up, karena membawa masker namun tidak digunakan.

Sisanya 21 orang diberikan teguran secara lisan dan 3 orang lainnya diberikan teguran tertulis.

Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba menyatakan pelaksanaan PPKM pada setiap titik lokasi pintu masuk Tabanan dari tim yustisi dengan melakukan pemeriksaan

hanya untuk memastikan setiap orang yang masuk ke Tabanan dan yang beraktivitas selalu mematuhi protokol kesehatan.

Baik itu pengendara motor, mobil ataupun sopir angkutan dan penumpang angkutan umum wajib untuk mencegah penularan Covid-19.

Pengetat pemeriksaan juga pihaknya lakukan bagi setiap orang yang masuk Bali yang berasal dari luar Bali menggunakan jalur darat.

Sesuai SE yang dikeluarkan Gubenur Bali bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) jalur darat harus menunjukkan surat keterangan rapid antigen.

“PPKM pada setiap jalur masuk wilayah Tabanan semua kami periksa termasuk test rapid antigen bagi warga luar Bali.

Kalau tak bawa sanksi tegas putar balik, atau menyuruh mereka ke rumah sakit untuk mencari keterangan rapid antigen,” ungkap Sarba.

Sarba mengaku pengetatan setiap pintu masuk Tabanan baru dua lokasi yang pihaknya lakukan hari ini. Yakni berada di daerah Selemadeg Timur Jalan Gilimanuk-Denpasar dan daerah Pupuan Singaraja-Tabanan.

Selanjutnya akan menyasar daerah Baturiti Jalan Singaraja-Denpasar. Pihaknya berharap dengan mendisiplinkan masyarakat, status zona merah turun.

Karena sebelumnya Tabanan pernah dari zona merah turun ke zona orange setelah dilakukan penertiban setiap lokasi-lokasi pusat keramaian.

“Harapkan kita bisa menurunkan dan masyarakat semakin tinggi kesadaran mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/