DENPASAR – Pengacara Togar Situmorang dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh sejumlah mantan kliennya. Laporan itu terkait dengan adanya dugaan tindak penipuan dan penggelapan.
“Saat ini kami masih proses. Secara etika kami akan koordinasi dengan pihak Peradi. Apakah nanti ada indikasi, akan kami dalami. Karena yang bersangkutan merupakan anggota Peradi,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (5/3/2021).
Dijelaskan Kombes Jansen, yang melaporkan Togar merupakan mantan kliennya sendiri. Jumlahnya pun lebih dari satu orang.
“Ada beberapa klien. Rata-rata merasa melaporkan penipuan dan penggelapan. Dari janji dan uang, makanya kami dalami,” ujarnya.
Saat ditanya terkait nilai uang yang dilaporkan oleh sejumlah mantan klien, Jansen menyebut babwa jumlahnya cukup banyak. Lebih dari setengah miliar rupiah.
Bahkan menurutnya, klien yang melapor itu tidak hanya WNI. Ada juga klien yang melapor yang merupakan warga negara asing.
“Sekarang proses sedang berjalan. Kami akan koordinasi dengan pihak Peradi karena yang bersangkutan anggota Peradi. Dan dia dilaporkan saat dia bertugas sebagai pengacara. Statusnya masih terlapor,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.
Terkait laporan ke polisi ini, radarbali.id masih mencoba mengonfirmasi Togar Situmorang.