TABANAN – Sebanyak 6 tersangka narkoba kembali diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Tabanan.
6 tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda dari sejak awal hingga akhir bulan Maret ini dengan total barang bukti sabu yang diamankan seberat 53,4 gram bruto.
Dari 6 tersangka yang ditangkap atas penguasaan barang haram tersebut. Lima tersangka sudah lama menjadi pengendar narkoba diantaranya I Kadek Adiputra alias Boncret,
Saiful Anwar alias Saiful, I Made Riandita alias Gablor, Mas Kamarudin alias Komar dan Putu Eka Saputra alias Eka. Kemudian satu tersangka sebagai pengguna sabu I Dewa Made Joni Adi Putra alias Dede.
Enam tersangka tersebut ada yang dibekuk di daerah Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, daerah Penebel Tabanan, Pekutatan, Jembrana dan daerah Pemogan Denpasar
Wakapolres Tabanan Kompol I Ketut Gelgel didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra mengatakan,
dari enam tersangka yang ditangkap tersebut dua tersangka yakni Saiful Anwar alias Saiful dan Mas Kamarudin alias Komar residivis kasus pencurian kayu di wilayah Jembarana.
Kemudian Putu Eka Saputra alias Eka juga pernah tersandung kasus jambret di Denpasar. Sisa tersangka lainnya baru terjerat kasus narkoba.
Untuk tersangka I Kadek Adiputra alias Boncret pihaknya tangkap di rumahnya Desa Tengkulak, Penebel pada 2 Maret lalu. Dengan barang bukti paket sabu seberat 24,43 gram bruto.
Boncret sebagai pengedar sabu-sabu yang memang malang melintang menjual barang haram tersebut. bahkan barang haram juga dijual ke Denpasar.
Begitu pula dengan empat tersangka lainnya. Yakni Saiful Anwar alias Saiful, I Made Riandita alias Gablor, Mas Kamarudin alias Komar dan Putu Eka Saputra alias Eka juga sebagai pengedar.
Empat tersangka ini pihaknya tangkap, dari hasil pengembangan yang pihaknya lakukan. Diawal pihaknya tangkap Saiful di rumahnya Desa Antosari, Selemadeg Barat pada 9 Maret lalu.
Dari pengakuan Saiful ternyata dia tidak sendirian sebagai pengedar sabu. Ternyata memiliki rekan tersangka lainnya Komarudin dan tersangka lainnya.
Kemudian polisi juga menangkap tersangka Putu Eka Saputra alias Eka dan I Made Riandita. “Jadi empat tersangka pengedar ini beroperasi di wilayah perbatasan Tabanan dan Jembrana.
Dimana barang diambil dari daerah Denpasar. Sementara tersangka I Dewa Made Joni Adi Putra alias Dede yang sebagai pemakai sabu dibekuk di Desa Samsam, Kerambitan,” terangnya.
Transaksi 6 tersangka ini masih mengedarkan sabu-sabu dengan cara lama sistem tempel. Pengguna sabu memesan via telepon.
Kemudian barang tersebut dilepas pada suatu lokasi yang sudah ditentukan. Kemudian menaruh barang pada bungkus rokok dan bungkusan makanan lainnya.
“Sejauh ini transaksi narkotika masih menggunakan motode lama. Belum kami temukan cara baru mereka pesan barang narkotika,” pungkasnya.
Semakin masifnya peredaran narkoba ditengah covid-19 ini. Pihaknya akan terus berupaya melakukan penangkapan. Mengingat wilayah Tabanan sebagai lokasi pelintasan peredaran narkoba.
“Akibat perbuatan 6 orang tersangka kami kenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.