25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:56 AM WIB

Lagi! Pembuat Suket Rapid Test Palsu Ditangkap di Gilimanuk

NEGARA – Pengguna dan pembuat surat keterangan hasil rapid test  palsu kembali ditangkap. Yang terbaru, tiga orang tersangka yang menggunakan rapid test antigen palsu diamankan Satreskrim Polres Jembrana. 

Surat keterangan rapid test palsu tersebut digunakan untuk menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, terungkapnya penggunaan rapid test palsu berawal dari pemeriksaan terhadap surat keterangan rapid test tujuh orang penumpang travel di pos penyekatan Cekik, Gilimanuk, Minggu (9/5) dini hari. 

Petugas mencurigai bahwa surat keterangan tersebut palsu karena tanggal pada stempel bagian bawah surat sama.

Dari interogasi sopir travel, Adi Sujarwo, 49, mengakui bahwa surat keterangan rapid test dibeli dari seseorang sebesar Rp 50 ribu. 

“Mendapat informasi dari jajaran, kami instruksikan ke Kasat Reskrim untuk dilakukan pengembangan,” jelasnya, didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Reza Pranata.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jembrana, terungkap tersangka lain. Dari tersangka Edi Sujarwo yang menggunakan surat keterangan rapid test untuk menyeberangkan penumpangnya, kemudian diamankan tersangka Khoirul Anam, 28, yang berperan sebagai perantara yang menawarkan dan menjual rapid test pada sopir travel.

Dari penangkapan dua tersangka, polisi kemudian mengamankan tersangka Robi Hafid Hindawan, 22. Pria asal Banyuwangi, itu berperan sebagai pembuat surat keterangan rapid test palsu dengan kop surat salah satu rumah sakit. 

Di rumah tersangka Robi, polisi mengamankan sejumlah alat untuk mencetak rapid test palsu itu. Berupa printer scanner, cap stempel palsu, sejumlah handphone serta laptop.

Ketiga tersangka diancam dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP atau pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kasus pemalsuan surat keterangan rapid test sudah terjadi kedua kalinya yang terungkap di Pelabuhan Gilimanuk. 

Sebelumnya pada tahun 2020 lalu tujuh orang tersangka ditangkap karena membuat surat keterangan rapid test palsu yang digunakan untuk menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. 

NEGARA – Pengguna dan pembuat surat keterangan hasil rapid test  palsu kembali ditangkap. Yang terbaru, tiga orang tersangka yang menggunakan rapid test antigen palsu diamankan Satreskrim Polres Jembrana. 

Surat keterangan rapid test palsu tersebut digunakan untuk menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, terungkapnya penggunaan rapid test palsu berawal dari pemeriksaan terhadap surat keterangan rapid test tujuh orang penumpang travel di pos penyekatan Cekik, Gilimanuk, Minggu (9/5) dini hari. 

Petugas mencurigai bahwa surat keterangan tersebut palsu karena tanggal pada stempel bagian bawah surat sama.

Dari interogasi sopir travel, Adi Sujarwo, 49, mengakui bahwa surat keterangan rapid test dibeli dari seseorang sebesar Rp 50 ribu. 

“Mendapat informasi dari jajaran, kami instruksikan ke Kasat Reskrim untuk dilakukan pengembangan,” jelasnya, didampingi Kasat Reskrim Iptu M. Reza Pranata.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jembrana, terungkap tersangka lain. Dari tersangka Edi Sujarwo yang menggunakan surat keterangan rapid test untuk menyeberangkan penumpangnya, kemudian diamankan tersangka Khoirul Anam, 28, yang berperan sebagai perantara yang menawarkan dan menjual rapid test pada sopir travel.

Dari penangkapan dua tersangka, polisi kemudian mengamankan tersangka Robi Hafid Hindawan, 22. Pria asal Banyuwangi, itu berperan sebagai pembuat surat keterangan rapid test palsu dengan kop surat salah satu rumah sakit. 

Di rumah tersangka Robi, polisi mengamankan sejumlah alat untuk mencetak rapid test palsu itu. Berupa printer scanner, cap stempel palsu, sejumlah handphone serta laptop.

Ketiga tersangka diancam dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP atau pasal 268 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kasus pemalsuan surat keterangan rapid test sudah terjadi kedua kalinya yang terungkap di Pelabuhan Gilimanuk. 

Sebelumnya pada tahun 2020 lalu tujuh orang tersangka ditangkap karena membuat surat keterangan rapid test palsu yang digunakan untuk menyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/