33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:07 PM WIB

Nazuruddin Belum Tersangka Korupsi RS Unud, MAKI Praperadilkan KPK

RadarBali.com – Sempat tertunda karena alasan force major, sidang permohonan gugatan praperadilan dengan pemohon Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) versus termohon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait kasus dugaan korupsi RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud), Selasa (14/11) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Pada sidang dengan hakim tunggal Novita Riama, pihak penggugat yang diwakili Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, alasan gugatan praperadilan ke KPK.

Tujuannya adalah agar KPK segera mempercepat pengusutan dugaan korupsi proyek RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud).

 “Gugatan kami ini sesungguhnya untuk keadilan masyarakat Bali. Masyarakat Bali yang seharusnya sudah memiliki RS khusus penyakit infeksi, karena dikorupsi sekarang jadi mangkrak.

Ini juga di luar Alkes senilai Rp 11 miliar yang dikorupsi. Sekali lagi gugatan (praperadilan) Ini juga dalam rangka mengembalikan kerugian negara, “tegas Boyamin. 

Boyamin menilai meski M.  Nazarudin sebagai aktor intelektual dari kasus  ini, namun hingga saat ini, mantan bendahara umum Partai Demokrat ini belum juga dijadikan tersangka oleh KPK.

“M. Nazarudin adalah salah satu aktor penting yang berperan mengatur proyek hingga penganggaran di DPR RI yakni melibatkan PT DGI dan Made Bergawa, “tegas Boyamin. 

Padahal lanjut Boyamin, dalam dakwaan terhadap Dudung Purwadi, disebutkan proyek ini memperkaya Nazarudin dan perusahaannya, PT Anak Negeri dan Anugerah Grup sebesar Rp 10,2 miliar. 

Berdasar hasil audit BPKP terhadap proyek tersebut, negara telah dirugikan Rp 25,9 miliar “Tetapi Nazarudin dan PT Anak Negeri serta Anugerah Grup

belum juga dijadikan tersangka padahal proyek itu dianggarkan pada tahun 2009 dan 2010 lalu, “tandas Boyamin mempertanyakan.

Jika termohon ( KPK) tidak memproses, maka penghentian penyidikan terhadap Nazarudin dianggap tidak sah. 

Atas dibacakannya surat permohonan praperadilan oleh pihak pemohon, selanjutnya hakim tunggal Novita Riama menunda persidangan pada Rabu (15/11) siang dengan agenda pembacaan tanggapan dari KPK. 

Sementara itu, perwakilan biro hukum KPK Tigor Simanjuntak yang diminta tanggapannya usai sidang memilih tidak berkomentar banyak terkait gugatan MAKI.

Menurutnya, gugatan ini adalah bentuk kepedulian masyarakat atas kinerja KPK.”Kami pada prinsipnya sangat menghormati dan menghargai adanya permohonan sejenis.

Ini kan upaya masyarakat untuk mengontrol fungsi kinerja di KPK. Artinya, KPK akan selalu siap bila ada permohonan sejenis,” pungkasnya.

RadarBali.com – Sempat tertunda karena alasan force major, sidang permohonan gugatan praperadilan dengan pemohon Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) versus termohon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait kasus dugaan korupsi RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud), Selasa (14/11) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Pada sidang dengan hakim tunggal Novita Riama, pihak penggugat yang diwakili Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, alasan gugatan praperadilan ke KPK.

Tujuannya adalah agar KPK segera mempercepat pengusutan dugaan korupsi proyek RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud).

 “Gugatan kami ini sesungguhnya untuk keadilan masyarakat Bali. Masyarakat Bali yang seharusnya sudah memiliki RS khusus penyakit infeksi, karena dikorupsi sekarang jadi mangkrak.

Ini juga di luar Alkes senilai Rp 11 miliar yang dikorupsi. Sekali lagi gugatan (praperadilan) Ini juga dalam rangka mengembalikan kerugian negara, “tegas Boyamin. 

Boyamin menilai meski M.  Nazarudin sebagai aktor intelektual dari kasus  ini, namun hingga saat ini, mantan bendahara umum Partai Demokrat ini belum juga dijadikan tersangka oleh KPK.

“M. Nazarudin adalah salah satu aktor penting yang berperan mengatur proyek hingga penganggaran di DPR RI yakni melibatkan PT DGI dan Made Bergawa, “tegas Boyamin. 

Padahal lanjut Boyamin, dalam dakwaan terhadap Dudung Purwadi, disebutkan proyek ini memperkaya Nazarudin dan perusahaannya, PT Anak Negeri dan Anugerah Grup sebesar Rp 10,2 miliar. 

Berdasar hasil audit BPKP terhadap proyek tersebut, negara telah dirugikan Rp 25,9 miliar “Tetapi Nazarudin dan PT Anak Negeri serta Anugerah Grup

belum juga dijadikan tersangka padahal proyek itu dianggarkan pada tahun 2009 dan 2010 lalu, “tandas Boyamin mempertanyakan.

Jika termohon ( KPK) tidak memproses, maka penghentian penyidikan terhadap Nazarudin dianggap tidak sah. 

Atas dibacakannya surat permohonan praperadilan oleh pihak pemohon, selanjutnya hakim tunggal Novita Riama menunda persidangan pada Rabu (15/11) siang dengan agenda pembacaan tanggapan dari KPK. 

Sementara itu, perwakilan biro hukum KPK Tigor Simanjuntak yang diminta tanggapannya usai sidang memilih tidak berkomentar banyak terkait gugatan MAKI.

Menurutnya, gugatan ini adalah bentuk kepedulian masyarakat atas kinerja KPK.”Kami pada prinsipnya sangat menghormati dan menghargai adanya permohonan sejenis.

Ini kan upaya masyarakat untuk mengontrol fungsi kinerja di KPK. Artinya, KPK akan selalu siap bila ada permohonan sejenis,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/