KUTA SELATAN-Tak terima dirinya dipecat dari pekerjaannya, pria bernama Luga Sihombing alias Nixon mencuri sejumlah perabot di villa tempat sebelumnya dia bekerja. Aksi itu dilakukannya di Villa Basana Jalan Blong Bidadari no.11 XX Puri Gading, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada Jumat (10/12/2021) lalu.
Dalam melakukan aksinya dia mencuri satu unit TV berserta antena, satu buah matras, satu meja kayu jati, dua galon aqua, satu tabung gas, satu bor listrik, dua kursi plastik, magicom, peralatan masak dan juga alat musik cajon. “Selain itu, pelaku merusak
mesin pompa kolam renang dan tanaman yang ada di halaman villa.
Kerugian mencapai kurang lebih Rp. 5 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, AKP anak Agung Made Suantara, Jumat (14/1/2022).
Menurut keterangan penanggung jawab villa, pada kejadian itu, saksi mengecek ke villa tersebut. Di sana dia kaget lantaran sejumlah perabot villa sudah raib. Atas kejadian itu, dia melapor ke Polsek Kuta Selatan, Badung. Berdasarkan laporan itu, kecurigaan mengarah kepada Luga Sihombing alias Nixon yang merupakan mantan pekerja villa tersebut.
Pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku ditangkap di Banjar Wanagiri, Ungasan,Kuta Selatan, Badung. Dari hasil interogasi, pria kelahiran Medan, 1971 itu mengaku nekat melakukan aksinya karena merasa gajinya belum dibayarkan oleh pemilik villa Basana.
“Menurut pengakuan korban pemilik villa, selama pelaku bekerja selalu digaji. Jadi pelaku sudah bekerja tiga bulan di villa korban. Sehari setelah diberhentikan, dia langsung mengambil barang-barang milik korban itu,” tambahnya.
Dari penangkapan itu juga diamankan sejumlah barang bukti hasil jarahan pelaku.