RadarBali.com – Dua pria berbadan kekar, berinisial I Made S, 29, dan I Ketut S, 34, diamankan jajaran Polsek Ubud.
Keduanya nekat memeras dengan cara mengancam pengusaha dengan dalih menagih hutang kepada korban Anak Agung Gde Agung di rumahnya di Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Ubud.
Kini dua pria berbadan kekar ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kapolsek Ubud Kompol, Nyoman Wirajaya menyatakan, dua pria berbadan kekar itu ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Ubud, dengan barang bukti uang tunai hasil rampasan sebesar Rp 3 juta.
“Pelaku kami kenakan pasal pengancaman yakni 368 dan subsider pasal 335 KUHP,” ujar Kompol Wirajaya.
Berdasar hasil introgasi ke dua tersangka mengaku melakukan aksi pemerasan atas perintah pria berinisial AA di Kuta.
Menurut Wirajaya, pria berinisial AA ini sebelumnya terlibat bisnis jual beli tanah dengan korban Anak Agung Gde Agung.
“Dari bisnis itu kemudian merugi, menurut keterangan ke dua tersangka bahwa dari kerugian itu korban memiliki utang sampai Rp 2 miliar kepada bosnya (AA, red),” terangnya.
Atas dasar itulah, kedua pelaku terus mendatangi rumah korban di Lodtunduh. Walau dituding punya utang, namun korban Agung Gede Agung menyatakan tidak punya rincian utang dari kerugian bisnis tersebut.
“Pengakuan korban rincian utangnya tidak ada, hanya karena didatangai oknum ormas berbadan kekar korban ini takut dan bersedia menyerahkan uang,” ujarnya.
Uang pertama yang diserahkan ke pelaku sebesar Rp 25 juta dan kedua Rp 3 juta. Uang itu pun ditagih berulang kali oleh kedua pelaku.
Dari pengancaman tersebut belum ada aksi kekerasan ataupun menodongkan senjata tajam yang dilakukan ke dua tersangka.
Namun diungkapkan seluruh keluarga korban mengalami tekanan psikis, sehingga beberapa kali bersedia menyerahkan uang meski belum ada perincian jelas terkait utang piutang.
“Korban dan keluarganya ini sangat takut, karena mereka berualng kali didatangi kedua tersangka yang notabena adalah ormas,” tandasnya.
Penangkapan terhadap kedua pelaku sendiri berawal dari laporan masyarakat adanya kedatangan ormas dengan nada mengancam ke rumah Anak Agung Gde Agung.
Menurut keterangan korban dua ormas tersebut sudah lima kali keluar masuk rumahnya untuk menagih utang atas perintah pria berinisial AA yang beralamat di Kuta.
Korban pun sempat memberikan uang, pertama dengan bukti kwitansi sebesar Rp 25 Juta. Kemudian pada kedatangan oknum ormas ke lima kalinya, Kamis 23 Juli 2017 korban bermaksud mengambalikan uang Rp 23 Juta, namun baru diserahkan Rp 3 Juta sebab sisanya Rp 20 Juta sedang proses penarikan di LPD.
Dua pria berbadan kekar penuh tattoo itu nampak tidak terima dengan hal tersebut, kemudian mengeluarkan nada ancaman sehingga membuat takut keluarga korban.
Resah akibat ancaman kedua tersangka, pihak keluarga akhirnya memilih untuk lapor polisi. Menerima laporan tersebut, unit buser Reskrim Polsek Ubud yang dipimpin Panit 2 Ipda Andika Arya Pratama langsung mengamankan dua tersangka.
Oknum ormas yang berperan sebagai debt colektor ini lantas digiring ke Mapolsek Ubud.