DENPASAR-Seorang pemuda bernama I Putu Purnama Putra ditangkap anggota Satreskrim Polresta Denpasar. Pria berusia 23 tahun itu ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, pelaku kelahiran 3 Maret 1999, asal Jalan Hayamwuruk Gang IV/8 Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur itu beraksi di 21 TKP.
Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas menerangkan pelaku ditangkap di Jalan Surapati, Denpasar Timur pada Kamis (17/3/2022). Dalam penangkapan itu, pelaku mencoba kabur dan melawan petugas. Sehingga polisi menembak kaki kiri pelaku.
“Pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas dan mencoba kabur,” kata Kapolresta kepada awak media di Polresta Denpasar, Rabu (23/3/2022) pagi. Dijelaskannya, pelaku beraksi sejak bulan Januari 2022 hingga Maret 2022.
Dalam kurun waktu lebih dari dua bulan, pelaku telah berhasil menggondol 21 unit sepeda motor berbagai merk. “Pelaku beraksi 14 kali di wilayah Denpasar Timur, 6 TKP di wilayah Denpasar Selatan dan 1 TKP di wilayah Denpasar Barat,” tambahnya.
Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan seorang korban yang mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter di Jalan Gadung, Denpasar. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan.
“Kami tindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup dan terbuka. Dalam beberapa waktu, pelaku akhirnya ditangkap. Pelaku adalah residivis penganiayaan,” tambahnya.
Dari interogasi sementara, pelaku mengaku melakukan aksinya menggunakan kunci palsu. Dia menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau kosan serta dipinggir jalan yang diparkir tanpa mengunci stangnya. Dia lalu menjual sepeda motor hasil curiannya ke media sosial Facebook dengan harga murah mulai dari Rp.1 juta hingga Rp. 1,5 juta.
“Saat ini ada delapan unit sepeda motor yang kami amankan. Sisanya masih kami selidiki keberadaannya. Pelaku dikenali pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.