29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:50 AM WIB

PAS!! Bobol Toko Emas Kohinoor, Tangan dan Kaki Eks Karyawan Dirantai

DENPASAR – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap seorang pria bernama Samsul Bahri.

Pria asal Desa Penyambangan, Gerokgak, Buleleng ini diamankan lantaran mencuri emas di toko emas tempatnya bekerja, yakni di Toko Emas Kohinoor, Jalan Sulawesi, Nomor 102, Dauh Puri Kangin, Denpasar.

Tak tanggung-tanggung, aksi pencurian itu telah dilakukannya sejak dua tahun terakhir. Kerugian pemilik toko emas mencapai kurang lebih Rp 260 juta. 

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, pelaku ditangkap Rabu (25/9) lalu. Dia ditangkap di Toko Emas Kohinoor saat baru datang bekerja.

“Kami menangkap pelaku karena diduga mencuri emas di tempatnya bekerja,” kata Kombes Andi Fairan, Senin (30/9) kemarin.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan dengan No reg : Dumas/308/IX/2019/Ditkrimum tanggal 25 September 2019.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku. Berdasar keterangan para saksi, pelaku pulang ke rumahnya di Singaraja usai beraksi.

Berbekal informasi tersebut tim Resmob Polda Bali menelusuri keluarga pelaku dan membujuk agar pelaku datang untuk bekerja kembali di Toko Emas Kohinoor.

Pada Rabu (25/9) lalu pelaku datang ke Toko Kohinoor, dan  langsung diamankan oleh team Resmob Ditreskrimum Polda Bali.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui, pada Jumat (23/9) sekitar 14.00, saat pulang kerja pelaku mengambil sepasang giwang emas 22 karat dan menjual barang tersebut ke pedagang emas freelance di pinggir Jalan Diponogoro Denpasar.

“Pelaku mengambil barang tersebut semenjak 2 tahun terakhir.  Dia mengambil secara bertahap hingga kerugiannya ratusan juta.

Nah, setelah melakukan aksinya hari terakhir itu, pelaku memutuskan untuk berhenti bekerja, sehingga kami membujuk dia untuk kembali bekerja untuk melakukan penangkapan,” tambah Andi Kombes Fairan.

Uang hasil menjual emas curian yang nilainya ratusan juta itu dipakai pelaku untuk berfoya-foya. Mulai dari untuk membeli baju, sepatu, dan variasi sepeda motor.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor NMax dan 1 unit sepeda motor Vario milik pelaku. Kini pelaku mendekam di sel rumah tahanan Polda Bali. 

DENPASAR – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap seorang pria bernama Samsul Bahri.

Pria asal Desa Penyambangan, Gerokgak, Buleleng ini diamankan lantaran mencuri emas di toko emas tempatnya bekerja, yakni di Toko Emas Kohinoor, Jalan Sulawesi, Nomor 102, Dauh Puri Kangin, Denpasar.

Tak tanggung-tanggung, aksi pencurian itu telah dilakukannya sejak dua tahun terakhir. Kerugian pemilik toko emas mencapai kurang lebih Rp 260 juta. 

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan, pelaku ditangkap Rabu (25/9) lalu. Dia ditangkap di Toko Emas Kohinoor saat baru datang bekerja.

“Kami menangkap pelaku karena diduga mencuri emas di tempatnya bekerja,” kata Kombes Andi Fairan, Senin (30/9) kemarin.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan dengan No reg : Dumas/308/IX/2019/Ditkrimum tanggal 25 September 2019.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku. Berdasar keterangan para saksi, pelaku pulang ke rumahnya di Singaraja usai beraksi.

Berbekal informasi tersebut tim Resmob Polda Bali menelusuri keluarga pelaku dan membujuk agar pelaku datang untuk bekerja kembali di Toko Emas Kohinoor.

Pada Rabu (25/9) lalu pelaku datang ke Toko Kohinoor, dan  langsung diamankan oleh team Resmob Ditreskrimum Polda Bali.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui, pada Jumat (23/9) sekitar 14.00, saat pulang kerja pelaku mengambil sepasang giwang emas 22 karat dan menjual barang tersebut ke pedagang emas freelance di pinggir Jalan Diponogoro Denpasar.

“Pelaku mengambil barang tersebut semenjak 2 tahun terakhir.  Dia mengambil secara bertahap hingga kerugiannya ratusan juta.

Nah, setelah melakukan aksinya hari terakhir itu, pelaku memutuskan untuk berhenti bekerja, sehingga kami membujuk dia untuk kembali bekerja untuk melakukan penangkapan,” tambah Andi Kombes Fairan.

Uang hasil menjual emas curian yang nilainya ratusan juta itu dipakai pelaku untuk berfoya-foya. Mulai dari untuk membeli baju, sepatu, dan variasi sepeda motor.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor NMax dan 1 unit sepeda motor Vario milik pelaku. Kini pelaku mendekam di sel rumah tahanan Polda Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/