25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:57 AM WIB

Dilaporkan ke Polda Bali, Ini Kata Owner Goldkoin Rizki Adam

DENPASAR-Rizki Adam – owner Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) dan juga Pusat Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional yang dilaporkan ke Polda Bali dan Polresta Denpasar oleh puluhan member, angkat bicara.

 

Melalui meeting zoom yang digelar pada Minggu (24/4/2022) dengan awak media, dia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah kabur. 

 

Dia secara gamblang mengatakan bahwa dirinya saat ini sedang berada di Jakarta karena urusan pekerjaan. Bahkan sampai saat ini dia mengaku belum mendapatkan surat panggilan klarifikasi dari Polda Bali maupun Polresta Denpasar. “Saya tidak kabur. Saya ada di Jakarta. Handphone saya on. Aktif terus nomor saya,” ujarnya.

  

Dijelaskannya, Goldkoin Savelon Internasional sendiri berpusat di Jakarta dengan nama asli PT Gold Koin Internasional Development. Di Bali, perusahaan ini berjalan sejak bulan Februari 2021 lalu. Sampai setahun berjalan, tidak ada masalah sama sekali. 

 

Namun, permasalahan pun mulai muncul ketika pada 25 Januari 2022 ada surat dari Satgas Waspada Investasi OJK. Lalu pada tanggal 3 Februari PT GSI diminta OJK untuk menutup aktivitas kripto di Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional.

 

Berdasarkan aturan itu, pihaknya lalu menutup aktivitas pembayaran apa pun dari kripto. Kecuali jual beli sembako dan transportasi.

 

Tanggal 18 Maret,lanjut dia, OJK lalu mengirimkan surat pencabutan ijin usaha. Hal itu dilakukan karena PT GSI dan koperasinya dianggap sebagai pengembang kripto ilegal.

 

Dari sana, pihak Adam dan management di Bali langsung menggelar rapat untuk mencarikan solusi. Hingga akhirnya diputuskan dihentikan semua aktivitas kripto. Atas kejadian itu, banyak member dan pengajar atau asesor merasa kecewa. 

 

“Sehingga mereka lalu membuat laporan ke Polda Bali dan juga Polresta dengan tuduhan bahwa baik Rizki Adam dan perusahaannya telah melakukan investasi bodong. Dan pihak pelapor sendiri adalah pengajar atau asesor dari pihak kami. Ada pelapor bernama Kristina, yang adalah komisaris di PT kami. Eva juga asesor di PT kami. Saya punya data semua. Jangan cuma satu pihak saja yang didengar. Jadi kegiatan kami itu adalah pengembang aset kripto. Yang terbesar itu adalah koperasi kami PT Bali Token,” tegas Rizki Adam.

 

Dia juga membantah secara tegas bahwa perusahannya atau dirinya menjalankan bisnis investasi ilegal. “Kami buka lah namanya program penyertaan modal. Itu lah yang kami lakukan selama ini. Bukan investasi bodong. Jadi ketika melakukan penyertaan modal, aset dia, dananya kami back up dengan aset digital kami di Bali Token. Jadi Bali token itu kalau kripto bisa cek. Sudah listing menghasilkan luar biasa bagi ribuan orang dan menciptakan lapangan kerja di Bali,” tambahnya. 

 

Dikatakannya bahwa dia mencintai Bali dan tidak mungkin mengecewakan para member di Bali. “Saya KTP Bali dan cinta Bali, gak mungkin saya mengecewakan keluarga saya di Bali. Kemudian karena sudah ditutup, akhirnya ada anggota kami yang melayangkan somasi ke koperasi. Sementara di koperasi tidak ada lagi yang bekerja, kami tidak berani membalas karena sudah ditutup ijinnya. Dari situ naiklah laporannya ke Polresta Denpasar dan Polda bahwasannya kami melakukan investasi ilegal atau bodong. Itu tidak benar. Kantor yang ditutup adalah kantor Bali token sehingga karyawannya dirumahkan dulu. Jadi Bali token ini milik koperasi kami. Bahkan program ini sudah kami tutup di Desember 2021 karena sudah mulai tidak beres,” akunya.

 

Pun, lanjut dia, sebagian besar pihak yang melaporkannya ke polisi katanya adalah agen-agen yang selama ini sudah bekerja kurang lebih satu tahun. Bahkan mereka sudah mendapat ratusan juta. Namun disayangkan, para agen itu malah memberikan informasi yang salah di lapangan. Sehingga ada banyak member yang merasa modalnya akan hilang.

 

“ Inilah yang perlu kami luruskan bahwa aset digitalnya ada. Bisa dijual. Tapi kalau dijual hari ini harganya hancur sehingga modalnya tidak balik. Pada 30 Maret kemarin kami sudah rapat pimpinan dan leader di Bali. Kami dikasih waktu enam bulan menjual aset ini. Bapak ibu (member) tinggal terima rupiahnya. Semuanya sudah sepakat dan surat itu sudah kami edarkan di seluruh Indoensia. Tapi akhirnya isu ini terus digoreng sampai ada pelaporan. Itu menurut saya sebuah kemunduran dari kesepakatan yang sudah kita sepakati,” pungkasnya.

 

 

DENPASAR-Rizki Adam – owner Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) dan juga Pusat Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional yang dilaporkan ke Polda Bali dan Polresta Denpasar oleh puluhan member, angkat bicara.

 

Melalui meeting zoom yang digelar pada Minggu (24/4/2022) dengan awak media, dia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah kabur. 

 

Dia secara gamblang mengatakan bahwa dirinya saat ini sedang berada di Jakarta karena urusan pekerjaan. Bahkan sampai saat ini dia mengaku belum mendapatkan surat panggilan klarifikasi dari Polda Bali maupun Polresta Denpasar. “Saya tidak kabur. Saya ada di Jakarta. Handphone saya on. Aktif terus nomor saya,” ujarnya.

  

Dijelaskannya, Goldkoin Savelon Internasional sendiri berpusat di Jakarta dengan nama asli PT Gold Koin Internasional Development. Di Bali, perusahaan ini berjalan sejak bulan Februari 2021 lalu. Sampai setahun berjalan, tidak ada masalah sama sekali. 

 

Namun, permasalahan pun mulai muncul ketika pada 25 Januari 2022 ada surat dari Satgas Waspada Investasi OJK. Lalu pada tanggal 3 Februari PT GSI diminta OJK untuk menutup aktivitas kripto di Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional.

 

Berdasarkan aturan itu, pihaknya lalu menutup aktivitas pembayaran apa pun dari kripto. Kecuali jual beli sembako dan transportasi.

 

Tanggal 18 Maret,lanjut dia, OJK lalu mengirimkan surat pencabutan ijin usaha. Hal itu dilakukan karena PT GSI dan koperasinya dianggap sebagai pengembang kripto ilegal.

 

Dari sana, pihak Adam dan management di Bali langsung menggelar rapat untuk mencarikan solusi. Hingga akhirnya diputuskan dihentikan semua aktivitas kripto. Atas kejadian itu, banyak member dan pengajar atau asesor merasa kecewa. 

 

“Sehingga mereka lalu membuat laporan ke Polda Bali dan juga Polresta dengan tuduhan bahwa baik Rizki Adam dan perusahaannya telah melakukan investasi bodong. Dan pihak pelapor sendiri adalah pengajar atau asesor dari pihak kami. Ada pelapor bernama Kristina, yang adalah komisaris di PT kami. Eva juga asesor di PT kami. Saya punya data semua. Jangan cuma satu pihak saja yang didengar. Jadi kegiatan kami itu adalah pengembang aset kripto. Yang terbesar itu adalah koperasi kami PT Bali Token,” tegas Rizki Adam.

 

Dia juga membantah secara tegas bahwa perusahannya atau dirinya menjalankan bisnis investasi ilegal. “Kami buka lah namanya program penyertaan modal. Itu lah yang kami lakukan selama ini. Bukan investasi bodong. Jadi ketika melakukan penyertaan modal, aset dia, dananya kami back up dengan aset digital kami di Bali Token. Jadi Bali token itu kalau kripto bisa cek. Sudah listing menghasilkan luar biasa bagi ribuan orang dan menciptakan lapangan kerja di Bali,” tambahnya. 

 

Dikatakannya bahwa dia mencintai Bali dan tidak mungkin mengecewakan para member di Bali. “Saya KTP Bali dan cinta Bali, gak mungkin saya mengecewakan keluarga saya di Bali. Kemudian karena sudah ditutup, akhirnya ada anggota kami yang melayangkan somasi ke koperasi. Sementara di koperasi tidak ada lagi yang bekerja, kami tidak berani membalas karena sudah ditutup ijinnya. Dari situ naiklah laporannya ke Polresta Denpasar dan Polda bahwasannya kami melakukan investasi ilegal atau bodong. Itu tidak benar. Kantor yang ditutup adalah kantor Bali token sehingga karyawannya dirumahkan dulu. Jadi Bali token ini milik koperasi kami. Bahkan program ini sudah kami tutup di Desember 2021 karena sudah mulai tidak beres,” akunya.

 

Pun, lanjut dia, sebagian besar pihak yang melaporkannya ke polisi katanya adalah agen-agen yang selama ini sudah bekerja kurang lebih satu tahun. Bahkan mereka sudah mendapat ratusan juta. Namun disayangkan, para agen itu malah memberikan informasi yang salah di lapangan. Sehingga ada banyak member yang merasa modalnya akan hilang.

 

“ Inilah yang perlu kami luruskan bahwa aset digitalnya ada. Bisa dijual. Tapi kalau dijual hari ini harganya hancur sehingga modalnya tidak balik. Pada 30 Maret kemarin kami sudah rapat pimpinan dan leader di Bali. Kami dikasih waktu enam bulan menjual aset ini. Bapak ibu (member) tinggal terima rupiahnya. Semuanya sudah sepakat dan surat itu sudah kami edarkan di seluruh Indoensia. Tapi akhirnya isu ini terus digoreng sampai ada pelaporan. Itu menurut saya sebuah kemunduran dari kesepakatan yang sudah kita sepakati,” pungkasnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/