NEGARA- Dua orang pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Polres Jembrana ditangkap. Salah satunya I Ketut Lanus Wartama, mantan polisi yang tugas terakhirnya juga di Polres Jembrana. I Ketut Lanus Wartama dipecat pada tahun 2016 karena desersi atau meninggalkan tugas.
Sedangkan tersangka lainnya bernama Riski Ramajaya,24. Keduanya diciduk polisi di waktu dan tempat berbeda. Kedua tersangka juga bukan dari satu jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Jembrana.
Wakapolres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo menjelaskan, penangkapan kedua tersangka pengedar narkoba ini berawal dari informasi mengenai indikasi peredaran narkoba di wilayah kedua tersangka. Dari penyelidikan kedua tersangka, Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana melalukan penangkapan.
Penangkapan pertama terhadap tersangka I Ketut Lanus Wartama pada 14 Juni lalu di rumah kontrakannya di Banjar Anyar, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara. Saat penangkapan yang dipimpin Kasatserse Narkoba Polres Jembrana, terlihat dari dalam kamar yang akan digeledah kepulan asap dan api.
Selanjutnya petugas memadamkan api dan melakukan penggeledahan terhadap barang yang dibakar tersebut. Barang yang dibakar di atas lantai di temukan 2 paket plastik klip yang berisikan kristal bening yang digulung menggunakan tisu. Dan satu timbangan yang sudah terbakar. “Tersangka mengakui bahwa barang yang dibakar sabu-sabu itu miliknya,” jelas Wakapolres Jembrana.
Dari interogasi, tersangka mengaku mendapat dari seseorang bernama Edi Bronco dengan cara membeli melalui sambungan telepon dan sabu tersebut di tempatkan di satu lokasi tertentu.
Barang bukti yang diamankan, dua buah plastik klip berisi sabu-sabu, masing – masing berat 5,00 gram netto dengan kode A1 dan berat 1,08 gram netto dengan kode A2. Dua paket sabu-sabu tersebut berat keseluruhan 6,57 gram bruto atau 6,08 gram netto.
Tersangka Lanus merupakan mantan polisi yang dipecat pada tahun 2016. Tersangka yang bertugas terkahir di Polres Jembrana ini dipecat karena meninggalkan tugas. “Ya, memang mantan polisi. Dipecat tahun 2016 karena desersi,” tambah Kasatnarkoba AKP I Komang Renta.
Sementara itu, tersangka Riski Ramajaya, ditangkap pada 21 Juni lalu saat melintas di Jalan Gurami, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk. Saat ditangkap, polisi mengamankan satu paket plastik klip berisi sabu-sabu di saku celana sebelah kanan.
Dari penggeledahan rumah tersangka Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, dalam lemari pakaian di temukan 91 paket sabu-sabu, satu buah bong, satu bendel plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, satu buah gunting, satu buah sendok terbuat dari pipet plastik.
Total sabu-sabu sebanyak 92 buah paket sabu-sabu tersebut seberat 12,37 gram netto. Tersangka mengaku bahwa sabu-sabu milik temannya yang bernama Bayu, di Ketapang, Kabupaten Banyuwangi. “Sabu-sabu untuk dijual kembali di wilayah Jembrana. Dari keterangan tersangka, sabu-sabu dibawa sendiri olah Bayu dari Banyuwangi melalui Pelabuhan Gilimanuk. Kemudian bertemu dengan tersangka di jalan untuk mengambil paket sabu-sabu. Kasusnya Masih kami kembangkan lagi mengenai nama yang disebut tersangka ini,” tegasnya.
Mengenai kedua tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (bas)