27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 22:26 PM WIB

Mahasiswi Asal Peru Tahanan Polda Bali Tewas, Ini Kasusnya

DENPASAR-Seorang WNA asal Peru berinisal VVRDP meninggal dunia di RSUP Sanglah. Wanita berusia 32 tahun itu merupakan tahanan kasus narkoba yang sebelumnya ditahan di sel tahanan Polda Bali.

 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, wanita yang masih berstatus mahasiswa itu meninggal dunia pada Kamis (11/8/2022) lalu. Menurut keterangan medis, korban mengalami kegagalan fungsi tubuh secara menyeluruh. “Sehingga menyebabkan gangguan fungsi ginjal dan gangguan terhadap fungsi hati serta susunan saraf sampai ke otak,” kata Kabid Humas, Rabu (17/8/2022).

 

Sebelumnya pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 18.30 WITA, mahasiswi asal Peru ini tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways  QR 960.

 

“Saat itu petugas Bea Cukai mencurigai seorang penumpang perempuan yang melewati pemeriksaan dan dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin X – Ray dan terhadap barang bawaan penumpang,” bener Kombes Bayu. Saat pemeriksaan pada kopernya, ditemukan alat penggiling warna merah maroon yang didalamnya berisi bubuk hijau lumut, satu kemasan warna kuning yang bertuliskan Genius.

 

Dalam kemasan kuning itu berisi dua butir tablet pil warna kuning bertuliskan Contains Thcyl, satu buah kemasan merah bertuliskan Skittles yang didalamnya berisi permen jelly berbagai warna dengan jumlah 19 butir. Selain itu ada juga satu bungkus kemasan kertas warna cokelat yang di dalamnya berisi 2 buah plastik bening yang berisikan kue brownis warna coklat tanpa bungkus dan 1 bungkus kue brownis warna coklat dibungkus plastik bening.

 

“Sebagaimana barang tersebut diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan total berat keseluruhan sebanyak 231,65 gram Netto. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan dari Bea Cukai kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Kantor Ditresnarkoba Polda Bali,” bebernya.

 

Lalu pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 23.30 Wita, korban sempat mengkonsumsi obat yang bukan merupakan barang bukti karena dia mengalami sakit perut dan muntah-muntah. Saat  melihat kondisinya, petugas piket sel tahahan Polda Bali membawanya untuk berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara. Dan setelah mendapatkan penanganan awal di Rumah Sakit Bhayangkara, keesokan harinya pada pukul 05.00 wita kondisinya belum stabil dan masih mengalami muntah – muntah.

 

Dia juga mengalami kejang sehingga langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Hingga akhirnya hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 15.10 wita wanita itu dinyatakan meninggal oleh Dokter RSUP Sanglah. “Adapun keluhan almarhum saat di IGD Rumah Sakit Bhayangkara mengalami pusing, lemas dan menggigil dan riwayat penyakit yang diderita oleh almarhum adalah depresi dan skizofrenia,” pungkasnya. Kini Polda Bali sedang mendalami peristiwa ini.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Seorang WNA asal Peru berinisal VVRDP meninggal dunia di RSUP Sanglah. Wanita berusia 32 tahun itu merupakan tahanan kasus narkoba yang sebelumnya ditahan di sel tahanan Polda Bali.

 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, wanita yang masih berstatus mahasiswa itu meninggal dunia pada Kamis (11/8/2022) lalu. Menurut keterangan medis, korban mengalami kegagalan fungsi tubuh secara menyeluruh. “Sehingga menyebabkan gangguan fungsi ginjal dan gangguan terhadap fungsi hati serta susunan saraf sampai ke otak,” kata Kabid Humas, Rabu (17/8/2022).

 

Sebelumnya pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 18.30 WITA, mahasiswi asal Peru ini tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways  QR 960.

 

“Saat itu petugas Bea Cukai mencurigai seorang penumpang perempuan yang melewati pemeriksaan dan dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin X – Ray dan terhadap barang bawaan penumpang,” bener Kombes Bayu. Saat pemeriksaan pada kopernya, ditemukan alat penggiling warna merah maroon yang didalamnya berisi bubuk hijau lumut, satu kemasan warna kuning yang bertuliskan Genius.

 

Dalam kemasan kuning itu berisi dua butir tablet pil warna kuning bertuliskan Contains Thcyl, satu buah kemasan merah bertuliskan Skittles yang didalamnya berisi permen jelly berbagai warna dengan jumlah 19 butir. Selain itu ada juga satu bungkus kemasan kertas warna cokelat yang di dalamnya berisi 2 buah plastik bening yang berisikan kue brownis warna coklat tanpa bungkus dan 1 bungkus kue brownis warna coklat dibungkus plastik bening.

 

“Sebagaimana barang tersebut diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan total berat keseluruhan sebanyak 231,65 gram Netto. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan dari Bea Cukai kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Kantor Ditresnarkoba Polda Bali,” bebernya.

 

Lalu pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 23.30 Wita, korban sempat mengkonsumsi obat yang bukan merupakan barang bukti karena dia mengalami sakit perut dan muntah-muntah. Saat  melihat kondisinya, petugas piket sel tahahan Polda Bali membawanya untuk berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara. Dan setelah mendapatkan penanganan awal di Rumah Sakit Bhayangkara, keesokan harinya pada pukul 05.00 wita kondisinya belum stabil dan masih mengalami muntah – muntah.

 

Dia juga mengalami kejang sehingga langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Hingga akhirnya hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 15.10 wita wanita itu dinyatakan meninggal oleh Dokter RSUP Sanglah. “Adapun keluhan almarhum saat di IGD Rumah Sakit Bhayangkara mengalami pusing, lemas dan menggigil dan riwayat penyakit yang diderita oleh almarhum adalah depresi dan skizofrenia,” pungkasnya. Kini Polda Bali sedang mendalami peristiwa ini.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/