SINGARAJA– Sebanyak tiga orang narapidana di Buleleng, batal langsung bebas pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77. Narapidana itu harus memperpanjang masa hunian mereka di Lapas Singaraja, karena harus menjalani subsidair hukuman.
Pada peringatan kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini, Lapas Singaraja mengusulkan 206 orang narapidana untuk mendapatkan remisi. Termasuk salah seorang narapidana yang baru saja menjalani masa asimilasi rumah beberapa bekan lalu.
Dari ratusan narapidana itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan asimilasi beragam. Mulai dari sebulan hingga 6 bulan.
Istimewanya tahun ini ada tiga orang narapidana yang mendapat remisi umum II atau remisi langsung bebas. Ketiganya merupakan narapidana kasus narkotika. Tetapi kali ini mereka tak bisa langsung keluar dari Lapas Singaraja. “Semestinya memang bisa langsung bebas karena dapat remisi umum II. Tapi karena yang bersangkutan ada pidana subsidair, jadi masih harus menjalani hukuman tambahan,” kata Kalapas Singaraja Wayan Putu Sutresna, Rabu (17/8).
Lebih lanjut Sutresna mengatakan, saat ini sebenarnya ada 279 orang warga binaan di dalam Lapas Singaraja. Namun, tak semuanya diusulkan mendapat remisi. Sebab ada 48 orang yang masih berstatus sebagai tahanan titipan.
Selain itu masih ada 23 orang lain yang belum memenuhi syarat. “Ada yang belum memenuhi syarat karena belum menjalani 6 bulan masa penahanan, ada juga yang masih menjalani Register F (pelanggaran, Red). Sehingga tidak ikut kami usulkan,” demikian Sutresna.
Asal tahu saja, kini ada 279 orang warga binaan yang menghuni Lapas Singaraja. Dari 279 orang warga binaan itu, ada 205 orang narapidana yang menerima remisi, ditambah seorang narapidana yang baru saja menjalani asimilasi rumah. Remisi itu diserahkan Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG. (eps)