DENPASAR– I Dewa Nyoman Wiratmaja ngotot dirinya adalah korban dari kebohongan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo (sudah menjalani pidana). Hal itu disampaikan Dewa Wiratmaja saat mengajukan duplik di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat kemarin (19/8).
Dosen Unud itu dalam dupliknya menyebut kesaksian Yaya Purnomo selama persidangan hanya untuk mencari keuntungan pribadi. Menurutnya, Yaya Purnomo saat memberikan keterangan di persidangan banyak berbohong, merekayasa situasi, serta memanipulasi.
Keterangan Yaya Purnomo semata-mata hanya untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan mengorbankan dirinya sendiri. “Demi mendapatkan status justice collaborator dan predikat kooperatif untuk meringankan tuntutan (hukuman Yaya Purnomo),” kata Dewa Wiratmaja, Jumat kemarin (19/8).
Mantan staf khusus Bupati Eka Wiryastuti itu menegaskan, dalam kasus dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, dirinya sebagai korban.
Selain mengklaim dirinya dikorbankan, Dewa Wiratmaja juga menyoal hak ingkar yang sempat disebut JPU dari KPK pada sidang dengan agenda replik. Dewa Wiratmaja mengaku sebagai tersangka, segala keterangannya adalah kebohongan dan tidak pantas dipercaya.
Sepupu Eka Wiryastuti itu menambahkan, dirinya selalu ingin melepaskan hak ingkar, dan memunculkan semacam paradok. “Jika sudah dipahami memiliki hak ingkar dan tidak bisa dipercaya, mengapa pula masih dimintai keterangan,” cetusnya.
Bukan kali ini saja Dewa Wiratmaja ngotot tak bersalah, pada sidang pleidoi juga bersikukuh dirinya tidak terlibat dalam kasus yang menyeretnya.
Dewa Wiratmaja menyebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebenarnya mengetahui bahwa Tabanan memenuhi persyaratan mendapatkan DID tahun anggaran 2018 tanpa perlu mengajukan proposal. “Tetapi saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya merekayasa pengetahuannya tersebut dengan maksud mendapat keuntungan dana “adat istiadat”, sehingga kasus ini lebih tepat sebagai kasus penipuan,” katanya.
Dewa Wiratmaja juga menyangkal telah menyuap Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Penyerahan uang yang diakui oleh Yaya maupun Rifa menurut Dewa Wiratmaja tidak didukung barang bukti yang memadai. “Yang Mulia majelis hakim, sesunguhnya saya ini adalah korban,” ucapnya.
Di akhir pembelaannya, Dewa Wiratmaja yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Eka Wiryastuti itu meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan.
Dewa Wiratmaja mengaku sudah mendapat sanksi sosial yang berat dari masyarakat. Sejak kasus ini mencuat, dirinya dan keluarganya seperti mendapat perlakuan yang berbeda dari lingkungan pergaulan.
Ia harus membuka usaha kecil-kecilan karena penghasilannya sebagai dosen dipangkas. Bahkan, salah satu putrinya batal mendapat beasiswa ke luar negeri setelah kasus ini ramai dan menjadi perhatian publik.
Setali tiga uang dengan Dewa Wiratmaja, tim penasihat hukumnya, I Made Kadek Arta memperkuat duplik yang disampaikan Dewa Wiratmaja.
Bedanya, duplik yang disampaikan penasihat hukum tersebut lebih berfokus pada penerapan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Dewa Wiratmaja dituntut pidana penjara 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dengan usainya duplik, maka agenda pembuktian telah rampung. Majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna akan membacakan putusan pada sidang pekan depan, 23 Agustus 2022. (san)