30.1 C
Jakarta
20 April 2024, 9:59 AM WIB

Bunuh Diri saat Disidik, Harta Tri akan Dilelang Tanpa Putusan Hukum

DENPASAR — Kejati Bali tengah menyiapkan proses lelang aset milik mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan Badung almarhum Tri Nugraha, 53. Saat ini penyidik pidana khusus (pidsus) yang menyidik perkara ini sudah melimpahkan ke bagian pembinaan Kejati Bali untuk dimintakan petunjuk ke bagian pemulihan aset di Kejagung RI.

Aset milik mendiang Tri yang disita yaitu delapan motor, empat mobil, dan sebelas bidang tanah yang tersebar di Bali dan luar Bali. Sejak Tri bunuh diri di toilet Kejati Bali akhir Agustus 2020 lalu, nasib aset milik Tri belum jelas.

Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto menyebut proses lelang bisa digelar jika sudah ada petunjuk dari bagian aset Kejagung.

“Kemungkinan besar aset (milik Tri Nugraha) dilelang. Tapi prosesnya masih panjang, ada banyak tahapan yang harus dilalui,” ujar Luga diwawancarai kemarin (17/1).

Selain menunggu petunjuk dari Kejagung, pelelangan juga harus melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Nantinya KPKNL yang akan mengatur tafsir harga lelang. Terlebih nilai barang cukup besar.

“Lelang bersifat terbuka, tapi tidak dengan uang tunai. Lelangnya langsung menggunakan rekening, sehingga uang langsung masuk ke kas negara,” imbuh Luga.

Ditanya kenapa harta harus dilelang, sementara belum ada putusan dari pengadilan jika Tri bersalah dan harta bendanya hasil korupsi, Luga menyebut penyidik sudah memiliki bukti kuat aset tersebut dibeli dari hasil gratifikasi. Selain itu, saat penyitaan aset juga sudah ada penetapan dari pengadilan.

“Ada bukti kuat kalau barang-barang itu hasil gratifikasi yang mengarah ke TPPU,” tegas mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

Menurutnya kasus ini bukan kasus pencurian biasa. Kasus ini ada unsur gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena itu, lanjut Luga, hasil gratifikasi dan TTPU itu menjadi aset negara yang harus dipulihkan.

Ditanya respons keluarga, Luga mengatakan sampai saat ini keluarga mendiang Tri tidak pernah melakukan komunikasi dengan penyidik di Kejati Bali. Termasuk meminta balik aset yang disita juga tidak pernah dilakukan pihak keluarga.

“Mungkin keluarga almarhum juga menunggu langkah kami. Tapi, kami pastikan semua barang-barang masih aman,” pungkasnya.

DENPASAR — Kejati Bali tengah menyiapkan proses lelang aset milik mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan Badung almarhum Tri Nugraha, 53. Saat ini penyidik pidana khusus (pidsus) yang menyidik perkara ini sudah melimpahkan ke bagian pembinaan Kejati Bali untuk dimintakan petunjuk ke bagian pemulihan aset di Kejagung RI.

Aset milik mendiang Tri yang disita yaitu delapan motor, empat mobil, dan sebelas bidang tanah yang tersebar di Bali dan luar Bali. Sejak Tri bunuh diri di toilet Kejati Bali akhir Agustus 2020 lalu, nasib aset milik Tri belum jelas.

Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto menyebut proses lelang bisa digelar jika sudah ada petunjuk dari bagian aset Kejagung.

“Kemungkinan besar aset (milik Tri Nugraha) dilelang. Tapi prosesnya masih panjang, ada banyak tahapan yang harus dilalui,” ujar Luga diwawancarai kemarin (17/1).

Selain menunggu petunjuk dari Kejagung, pelelangan juga harus melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Nantinya KPKNL yang akan mengatur tafsir harga lelang. Terlebih nilai barang cukup besar.

“Lelang bersifat terbuka, tapi tidak dengan uang tunai. Lelangnya langsung menggunakan rekening, sehingga uang langsung masuk ke kas negara,” imbuh Luga.

Ditanya kenapa harta harus dilelang, sementara belum ada putusan dari pengadilan jika Tri bersalah dan harta bendanya hasil korupsi, Luga menyebut penyidik sudah memiliki bukti kuat aset tersebut dibeli dari hasil gratifikasi. Selain itu, saat penyitaan aset juga sudah ada penetapan dari pengadilan.

“Ada bukti kuat kalau barang-barang itu hasil gratifikasi yang mengarah ke TPPU,” tegas mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

Menurutnya kasus ini bukan kasus pencurian biasa. Kasus ini ada unsur gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena itu, lanjut Luga, hasil gratifikasi dan TTPU itu menjadi aset negara yang harus dipulihkan.

Ditanya respons keluarga, Luga mengatakan sampai saat ini keluarga mendiang Tri tidak pernah melakukan komunikasi dengan penyidik di Kejati Bali. Termasuk meminta balik aset yang disita juga tidak pernah dilakukan pihak keluarga.

“Mungkin keluarga almarhum juga menunggu langkah kami. Tapi, kami pastikan semua barang-barang masih aman,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/