BADUNG-Pemuda bernama Muhammad Andika ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung. Pria kelahiran Nganjuk 8 Desember 2000 itu ditangkap karena mencuri HP di Warung Angkringan One Way Jalan Raya Kusambi Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada 25 Juli 2022 lalu.
Kejadian bermula saat korban sedang nonton bareng bersama teman-temannya di angkringan itu. Usai nonton dan hendak pulang, ternyata tiga unit HP korban telah hilang dari dalam tas.”Tiga unit HP korban hilang dari dalam tas selempang,” kata Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, Minggu (21/8/2022). Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Badung.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Polisi sempat mendatangi kosan terduga pelaku di Jalan Bung Tomo, Denpasar. Namun, ternyata pelaku sudah tak ada di kosannya. Dari informasi yang diperoleh, ternyata pelaku telah pindah ke Kubu, Karangasem.
Selanjutnya pada Sabtu (20/8/2022), pelaku ditangkap di tempat kerjanya di desa Sukadana, Kubu, Karangasem. “Pelaku mengakui perbuatannya, bahwa memang benar mengambil tiga buah handphone di warung angkringan One Way Jalan Raya Kusambi, Kerobokan, Kuta Utara,” beber Sudana.
Dari penangkapan itu, hanya diamankan satu unit hp. Dua hp lainnya telah dijual oleh pelaku.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
BADUNG-Pemuda bernama Muhammad Andika ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung. Pria kelahiran Nganjuk 8 Desember 2000 itu ditangkap karena mencuri HP di Warung Angkringan One Way Jalan Raya Kusambi Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada 25 Juli 2022 lalu.
Kejadian bermula saat korban sedang nonton bareng bersama teman-temannya di angkringan itu. Usai nonton dan hendak pulang, ternyata tiga unit HP korban telah hilang dari dalam tas.”Tiga unit HP korban hilang dari dalam tas selempang,” kata Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, Minggu (21/8/2022). Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Badung.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Polisi sempat mendatangi kosan terduga pelaku di Jalan Bung Tomo, Denpasar. Namun, ternyata pelaku sudah tak ada di kosannya. Dari informasi yang diperoleh, ternyata pelaku telah pindah ke Kubu, Karangasem.
Selanjutnya pada Sabtu (20/8/2022), pelaku ditangkap di tempat kerjanya di desa Sukadana, Kubu, Karangasem. “Pelaku mengakui perbuatannya, bahwa memang benar mengambil tiga buah handphone di warung angkringan One Way Jalan Raya Kusambi, Kerobokan, Kuta Utara,” beber Sudana.
Dari penangkapan itu, hanya diamankan satu unit hp. Dua hp lainnya telah dijual oleh pelaku.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur