KUTA-Polsek Kuta menangkap seorang pemuda bernama Nurkholis. Pria berusia 25 tahun asal Jakarta itu ditangkap karena merampok wanita teman kencannya berinisial PLS, 25. Kejadian itu terjadi di kosan elit kamar B.7 Syloam Residence Jalan Merdeka Raya, No 8 Kuta, Badung pada Minggu (4/9/2022).
Kejadian bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui salah satu aplikasi media sosial. Keduanya lalu sepakat berkencan. Lokasi yang dipilih adalah kamar kos korban.”Selanjutnya korban dan pelaku melakukan hubungan badan,” kata Kapolsek Kuta, AKP Yogei Pramagita di Polsek Kuta, Senin (5/9/2022).
Usai berhubungan badan, saat korban hendak bangun dari ranjang, tiba-tiba pelaku langsung membekap mulut korban. Pelaku memasukan jari tangannya ke mulut hingga kerongkongan korban sambil mengancam akan membunuh jika korban nekat berteriak.
Pelaku juga menyeret korban ke kamar mandi dan menghajar pipi korban hingga berdarah. Selanjutnya pelaku meminta uang Rp. 500 ribu ke korban.
Korban menyuruh pelaku mengambil di laci. Namun di sana hanya ada uang Rp. 300 ribu. Selanjutnya pelaku mengambil dompet korban dan menemukan uang Rp. 1 juta di dalamnya. Usai menguras semua uang korban, pelaku berupaya memesan grab untuk pergi dari lokasi itu.
Kesempatan itulah digunakan oleh korban untuk berteriak meminta bantuan. Teriakannya itu didengar oleh satpam kosan elit tersebut. Saat didatangi, pelaku langsung kabur. Pelaku dikejar oleh satpam dan masyarakat sekitar. Pelaku lalu ditangkap di pinggir jalan dekat lokasi kejadian. Selanjutnya warga menghubungi polisi Polsek Kuta dan menyerahkan pelaku.
“Korban mengalami luka cakar pada mulut, rasa sakit pada tenggorokan hingga luka memar pada pipi. Uang korban juga dirampas sebanyak Rp 1,3 juta,” tandas Akp Yogie.
Pelaku dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Kini Polsek Kuta juga mendalami pekerjaan yang dilakoni korban, sehingga bisa berkenalan dan berkencan dengan pelaku usai dari media sosial.