26.4 C
Jakarta
25 April 2024, 8:08 AM WIB

Residivis Tusuk Nelayan di Kedonganan, Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Hutan Mangrove

KUTA-Seorang nelayan bernama I Ketut Adi Suwila alias Tut Mamor menjadi korban penusukan. Korban ditusuk senjata tajam oleh buruh proyek bernama Kristoforus Baba. Akibat peristiwa yang terjadi pada Jumat lalu (2/9/2022) itu, korban mengalami enam luka tusukan di lengan, punggung, pinggang dan pahanya.

 

Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita di Polsek Kuta, Senin (5/9/2022) menjelaskan, peristiwa itu terjadi di depan Balai Kelompok Nelayan Segara Yu, Jalan Telaga Ayu, Kedonganan, Kuta, Badung.

 

Saat itu korban dan sejumlah rekannya sedang membuat pagar untuk bibit pohon mangrove. Tiba-tiba pelaku melintas sambil menggeber-geber sepeda motornya.”Korban menegur karena pelaku geber-geber motor. Sehingga sempat terjadi adu mulut,” kata Kapolsek di Polsek Kuta.

 

Tak terima ditegur, pelaku yang masih dendam pulang ke tempat tinggalnya. Dia lalu mengambil pisau dapur lalu kembali lagi ke TKP. Pelaku mencari korban dan langsung menyerang dengan membabibuta. Usai korban terkapar dengan enam luka tusukan, pelaku kabur ke arah hutan mangrove di Kedonganan.

 

Warga dan polisi yang sudah mendapat laporan peristiwa itu langsung melakukan pengejaran. “Kami bersama warga menangkap pelaku saat dia bersembunyi di hutan mangrove. Sekitar hampir dua jam,” beber Akp Yogie.

 

Saat diinterogasi, terungkap ternyata pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian. Dia mendapatkan bebas bersyarat saat perayaan 17 Agustus bulan lalu dari Lapas Karangasem. “Pelaku ini residivis. Dia dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sebilah pisau panjang, dan pakaian milik pelaku.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

KUTA-Seorang nelayan bernama I Ketut Adi Suwila alias Tut Mamor menjadi korban penusukan. Korban ditusuk senjata tajam oleh buruh proyek bernama Kristoforus Baba. Akibat peristiwa yang terjadi pada Jumat lalu (2/9/2022) itu, korban mengalami enam luka tusukan di lengan, punggung, pinggang dan pahanya.

 

Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita di Polsek Kuta, Senin (5/9/2022) menjelaskan, peristiwa itu terjadi di depan Balai Kelompok Nelayan Segara Yu, Jalan Telaga Ayu, Kedonganan, Kuta, Badung.

 

Saat itu korban dan sejumlah rekannya sedang membuat pagar untuk bibit pohon mangrove. Tiba-tiba pelaku melintas sambil menggeber-geber sepeda motornya.”Korban menegur karena pelaku geber-geber motor. Sehingga sempat terjadi adu mulut,” kata Kapolsek di Polsek Kuta.

 

Tak terima ditegur, pelaku yang masih dendam pulang ke tempat tinggalnya. Dia lalu mengambil pisau dapur lalu kembali lagi ke TKP. Pelaku mencari korban dan langsung menyerang dengan membabibuta. Usai korban terkapar dengan enam luka tusukan, pelaku kabur ke arah hutan mangrove di Kedonganan.

 

Warga dan polisi yang sudah mendapat laporan peristiwa itu langsung melakukan pengejaran. “Kami bersama warga menangkap pelaku saat dia bersembunyi di hutan mangrove. Sekitar hampir dua jam,” beber Akp Yogie.

 

Saat diinterogasi, terungkap ternyata pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian. Dia mendapatkan bebas bersyarat saat perayaan 17 Agustus bulan lalu dari Lapas Karangasem. “Pelaku ini residivis. Dia dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sebilah pisau panjang, dan pakaian milik pelaku.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/