DENPASAR– Meski hanya mendapat pengurangan hukuman enam bulan, terdakwa Okfan Efendi tidak mengajukan banding. Pria 35 tahun itu memilih menerima putusan hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Okfan Efendi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” tegas hakim I Ketut Kimiarsa, Selasa (13/9).
Terdakwa terbukti menguasai sabu-sabu seberat 9,14 gram. Ia ditangkap saat menempel paket sabu-sabu di seputaran Jalan Badak Agung, Denpasar.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika. Putusan majelis hakim tersbut lebih ringan dari tuntutan JPU Ni Putu Widyaningsih yang sebelumnya menuntut 7,5 tahun penjara.
Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan menerima. “Kami tidak banding. Terdakwa menerima,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa. JPU Widyaningsih juga menyatakan menerima. (san)