DENPASAR– Ada-ada saja. Aksi pencurian I Wayan Purwayoginata ini terbilang nekat. Pria berusia 29 tahun itu mencuri satu unit mobil Toyota Corolla milik I Ketut Leo Yuki Negara.
Aksinya dilakukan pada Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 08.00. Dia beraksi saat mobil sedang terparkir di bengkel Jalan Tanah Ayu Subak Darmayasa, Desa Sibang Gede, Abinsemal, Badung.
“Pelaku mencuri mobil korban bernomor polisi DK 255 YG dengan cara diangkut menggunakan mobil towing,” kata Kapolsek Abiansemal, Badung, Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, pada Rabu (21/9/2022).
Itu bermula saat korban diparkir di bengkel jalan Tanah Ayu Subak Darmayasa untuk diperbaiki. “Mobil itu di bengkel untuk dicat,” ujarnya. Namun pada hari kejadian, Minggu (18/9/2022) datanglah pelaku dan satu rekannya membawa mobil towing (mobil pengangkut mobil).
Seorang warga yang merupakan pemilik bengkel mengira jika mobil itu telah dijual oleh pemiliknya kepada dua orang itu. Dia tak menduga jika dua orang itu adalah pelaku pencurian.
Setelah kejadian itu, korban lalu datang ke bengkel menanyakan mobilnya. Pemilik bengkel memberitahu jika mobil itu telah dibawa pergi dua orang tak dikenal. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke polisi.
Dari laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan. Dari rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Lalu dari sana pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di jalan Raya Sakti nomor 1, Banjar Pengukuh, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri mobil dan menjualnya ke tukang rongsokan,”beber Kapolsek. Pelaku menjual mobil itu dengan harga Rp3,5 juta saja. Uang hasil penjualan lalu dipakainya untuk membayar utang dan untuk membeli minuman keras. (mar)